Konten dari Pengguna

Pengertian Ikhtilat dalam Islam dan Perbedaannya dengan Khalwat

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh Ikhtilat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh Ikhtilat. Foto: Pixabay

Ikhtilat berasal dari Bahasa Arab ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan yang artinya bercampur atau berbaur. Menurut istilah, arti ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu (misalnya berbicara, bersentuhan, dan berdesak-desakan).

Ikhtilat ini seringkali disamakan dengan khalwat, padahal keduanya berbeda. Khalwat berasal dari kata khalaa- yakhluu-khalwatan yang memiliki arti menyepi atau menyendiri. Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, khalwat memiliki konotasi positif dan negatif.

Ilustrasi khalwat. Foto: Pixabay

Secara positif, khalwat adalah menarik diri dari keramaian dan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan makna negatif khalwat adalah perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Perbedaan ikhtilat dan khalwat terletak pada jumlahnya. Ikhtilat merujuk pada beberapa laki-laki dan perempuan, sementara khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki bersama perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada orang ketiga bersama mereka.

Dalil Ikhtilat

Umat muslim melaksanakan Salat Id Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa ikhtilat dilarang dalam Islam. Pandangan tersebut didasarkan pada ayat Alquran dan hadits. Allah SWT berfirman:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53).

Ibnu Katsir yang menafsirkan tentang ayat ini berkata, “Yaitu, sebagaimana aku larang kalian memasuki tempat kaum perempuan, demikian pula janganlah kalian melihatnya secara keseluruhan. Jika di antara kalian memiliki keperluan yang ingin diambil dari mereka, maka jangan lihat mereka dan jangan tanya keperluan mereka kecuali dari balik tabir”.

Ayat tersebut menyatakan bahwa jika laki-laki memiliki suatu kepentingan yang mengharuskannya menemui perempuan, ia harus melakukannya dari balik kain tabir penutup.

Umat muslim mengikuti ibadah Salat Idul Fitri 1440 H di lapangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, Cina. Dok. KBRI Beijing

Dalam hadis Bukhari, dikisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu berdiam diri usai sholat.

“Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun. Ibnu Syihab berkata, ‘”Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid” (HR. Bukhari, no. 793).

Rasulullah juga memerintahkan untuk membuat pintu masjid khusus wanita. Ini termaktub dalam Hadits Riwayat Abu Daud yang berbunyi:

“Dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita.’ Nafi berkata, ‘Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Daud, no. 484 dalam kitab ‘Ash-Shalah).

Islam melarang perbuatan tersebut karena sifatnya yang merapatkan hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrim. Ini dikhawatirkan dapat menjerumuskan umat kepada perzinaan.

(ERA)