Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Ikhtilat dan Hukumnya dalam Islam
27 September 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi pergaulan bebas. Untuk mewujudkannya, seorang Muslim bisa melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menghindari ikhtilat.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, ikhtilat artinya berbaur atau bercampur. Sedangkan secara istilah, ikhtilat adalah bercampurnya perempuan dan laki-laki dalam bentuk kumpulan atau segerombolan.
Bercampurnya laki-laki dan wanita ini biasanya terjadi dalam suatu aktivitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya. Berbeda dengan khalwat yang sifatnya menyendiri, ikhtilat dapat terjadi dalam lingkup pergaulan yang cukup ramai.
Bagaimana hukum ikhtilat dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Ikhtilat dalam Islam
Mengutip buku Assalamualaikum Imamku oleh Laila Anugrah, hukum ikhtilat adalah haram, sebagaimana dijelaskan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 33 berikut:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.”
Tafsir ayat ini menurut Imam Al-Qurthubi adalah: "Makna ayat tersebut adalah perintah untuk tetap berdiam diri atau tinggal di rumah". Kemudian, Ibnu Katsir menambahkan pendapatnya, "Tinggallah kalian di rumah-rumah kalian, janganlah kalian keluar kecuali bila ada keperluan."
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama sepakat menafsirkan ikhtilah sebagai awal yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan zina. Sehingga, yang demikian harus dihindari oleh umat Islam.
Pendapat serupa disampaikan oleh Abu al-Ghifari dalam buku Fikih Remaja Kontemporer. Menurutnya, fitnah dan bahaya dapat muncul dalam perbuatan ikhtilat. Ada dua tindakan yang menjadikannya bahaya, yaitu:
1. Kontak pandangan yang bermuatan syahwat
Hal ini jelas dilarang kecuali jika tidak disengaja. Dari Jabir bin Abdillah ra., ia berkata:
"Saya bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan yang tiba-tiba, maka Rasulullah menyuruh saya memalingkan pandangan mata saya". (HR. Muslim).
Kemudian Rasulullah juga bersabda yang artinya:
“Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah, ia akan dikaruniai oleh Allah keimanan yang terasa manis di dalam hatinya". (HR. Hakim).
2. Kontak fisik
ADVERTISEMENT
Sangat sulit menghndari kontak fisik jika bergerombol atau bercampur baur dengan lawan jenis. Padahal, Rasulullah Saw. mengharamkan bersentuhan kulit antar lawan jenis. Beliau bersabda:
"Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam dari kepalanya dlengan jarum dari besi, adalah lebih baik dlaripada menyentuh seseorang yang hukan muhrimnya" (HR Tabrani)
Dari dua bahaya tersebut, maka telah jelas bahwa ikhtilat haram dalam Islam. Namun untuk beberapa kondisi, ada iskhtilat yang diperbolehkan.
Tentunya ikhtilat ini harus dilakukan dengan syarat tidak melanggar adab-adab dan syarat ikhtilat. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)