Konten dari Pengguna

Pengertian Jarimah dan Jenis-jenisnya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jarimah. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jarimah. Foto: Pexels.

Islam sudah menetapkan aturan untuk segala aspek kehidupan, termasuk jarimah. Dalam Islam hukum pidana Islam, jarimah adalah istilah untuk tindak kejahatan.

Jarimah berasal dari kata ‘jarama’ yang memiliki arti merasa ragu-ragu atau berdosa. Sementara bentuk masdarnya adalah ‘jaramatan’ yang artinya perbuatan dosa.

Secara umum jarimah diartikan sebagai segala tindakan yang dilarang oleh Allah karena dapat merugikan atau membahayakan seseorang atau kelompok tertentu.

Pengertian Jarimah

Ilustrasi jarimah dalam Islam. Foto: Shutterstock

Ada beberapa macam pengertian jarimah. Menurut H Ahmad Wahdi dalam bukunya Hukum Pidana Islam, jarimah artinya adalah melakukan hal-hal atau perbuatan yang dipandang tidak baik, dibenci manusia karena bertentangan dengan nilai keadilan, dan jalan yang luruh.

Sedangkan pengertian jarimah secara umum adalah segala tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Mengutip buku Jinayat (Hukum Pidana Islam) oleh Marsum, suatu perbuatan dapat disebut jarimah apabila bersifat merugikan kehidupan masyarakat berupa nama baik, benda, atau perasaan seseorang.

Baca Juga: Ini Lima Macam Hukum Islam yang Perlu Umat Muslim Ketahui

Jenis-Jenis Jarimah

Ilustrasi hukum cambuk. Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Dalam hukum pidana Islam, jarimah dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu jarimah had, jarimah qhisas dan diyat, serta jarimah ta’zir. Berikut penjelasan rinci dari masing-masing jenis jarimah seperti dikutip dari jurnal Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam oleh Reni Surya.

Jarimah Hudud

Jarimah hudud adalah tindak pidana yang sanksinya merujuk pada Alquran dan sunnah. Hukuman tindak pidana ini bisa berupa rajam, potong tangan, jilid, pengasingan, penjara seumur hidup, hingga eksekusi mati.

Macam-macam tindak pidana yang masuk dalam jarimah hudud di antaranya, had zina, had qhadaf (menuduh orang berbuat zina), had sariqah (pencurian), had minum alkohol, had hirabah (perampokan), had albaghyu (pemberontakan), serta had riddah (murtad). Berikut ini penjelasan rinci tentang hukuman jarimah hudud:

– Had zina : Hukuman untuk tindak perzinahan ditentukan dari status pelaku. Dalam hukum pidana Islam, pezina dibedakan menjadi ghairu muhsan dan muhsan.

Ghairu muhsan adalah pelaku zina yang belum pernah menikah, sedangkan muhsan adalah pezina yang sudah menikah. Hukuman untuk ghairu muhsan adalah 100 kali cambuk dan muhsan dihukum rajam.

– Had qadhaf: Hukuman untuk orang yang menuduh orang lain berbuat zina adalah 80 kali cambuk. Ini dilakukan jika pelaku tidak bisa membuktikan kesaksiannya.

— Had Sariqah: Hukuman had untuk tindak pencurian adalah potong tangan. Namun had ini baru bisa dilakukan apabila pelaku sudah sudah mencapai nisab.

— Had minum khamar: Hukuman untuk orang yang minum alkohol adalah 40 kali cambuk.

— Had hirabah: Hukuman untuk perampok disesusaikan dengan kriteria perbuatan yang dilakukan.

— Had albaghyu: Hukuman untuk pelaku pemberontakan adalah hukuman mati.

— Had riddah: Hukuman untuk orang yang murtad dan tidak mau diajak bertaubat adalah hukuman mati.

Ilustrasi hukum cambuk di Banda Aceh Foto: Antara/Irwansyah Putra

Jarimah Qhisas dan Diyat

Jarimah qisash-diyat adalah tindak pidana untuk hukuman yang tidak memiliki batas tertinggi dan batas terendah, namun hukuman itu hak manusia. Artinya hukuman ditentukan oleh manusia yang berperkara.

Mengutip jurnal Upaya Transformasi Konsep Jarimah Qisash - Diyat pada Hukum Positid Melalui RUU KUHP oleh Marfuatul Latifah, pelaku kejahatan ini dapat mengubah bentuk hukumannya dari qisash menjadi diyat apabila mendapat maaf dan melakukan ganti rugi.

Baca Juga: 5 Contoh Pengamalan dari Iman kepada Malaikat

Jarimah Ta’zir

Jarimah ta’zir adalah tindakan pidana yang sanksinya ditetapkan oleh penguasa atau hakim sebagai pelajaran kepada pelaku. Dalam pengertian istilah hukum Islam, hukuman untuk tindak pidana ta’zir bertujuan untuk mendidik.

Beberapa jenis hukuman ta’zir di antaranya, penjara, ganti rugi, teguran, skorsing atau pemecatan, hingga pukulan yang ditentukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

(GLW)

Frequently Asked Question Section

Ada berapa jenis jarimah?
chevron-down

Ada tiga yaitu jarimah hudud, jarimah qisas-diyat, dan jarimah ta/zir.

Apa hukuman berzina dalam Islam?
chevron-down

Pelaku perzinahan dihukum 60 kali cambuk jika belum punya pasangan sah dan hukum rajam bagi yang sudah punya pasangan.

Apa hukuman untuk orang yang minum alkohol?
chevron-down

Dalam hukum Islam, minum alkohol termasuk dalam jarimah hudud. Hukumannya adalah 40 kali cambuk.