Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Jenis-jenis, dan Dampak Negatif Zina dalam Islam
9 September 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zina adalah salah satu perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam. Selain mendatangkan dosa besar, zina juga memiliki banyak dampak negatif bagi pelakunya. Salah satunya adalah penyakit menular seksual.
ADVERTISEMENT
Perbuatan zina sangat dibenci dan dilaknat oleh Allah SWT. Menurut ajaran Islam, setiap pelaku zina layak diberikan hukuman berupa rajam.
Salah satu ayat Al-Quran yang membahas tentang zina adalah surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra:32)
Ayat tersebut tidak hanya melarang zina, tetapi juga mengingatkan semua umat Muslim untuk tidak melakukan perbuatan yang mendekati zina. Dalam buku Selancar Takwa Meniti Derajat Muttaqin terbitan Darul Falah, yang dimaksud mendekati zina adalah berpacaran atau melihat sesuatu yang dapat merangsang nafsu untuk berbuat zina.
ADVERTISEMENT
Lantas, perbuatan apa saja yang tergolong zina? Lalu, apa dampak negatif zina yang didapat pelakunya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Pengertian Zina
Mengutip buku Ensiklopedi Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, pengertian zina adalah perbuatan melakukan hubungan seksual yang diharamkan, baik melalui kemaluan maupun dubur, oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri.
Allah SWT memberikan perintah untuk menghukum pelaku zina melalui firman-Nya dalam ayat berikut:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS An-Nur: 2)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, ayat ini mengandung ketentuan hukum zina bagi pezina perempuan maupun laki-laki yang belum pernah menikah. Pelaksanaan hukum zina dapat dilakukan jika ada empat orang saksi yang melihat dan memberi keterangan.
Jenis-jenis Zina dalam Islam
Dirangkum dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, jenis-jenis zina dalam Islam terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Zina Muhshan
Zina ini dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah bersuami istri. Hukuman untuk pelaku zina kategori ini adalah rajam sampai mati.
2. Zina Ghairu Muhshan
Bentuk zina ini dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum bersuami istri. Jika pelakunya adalah seorang budak, maka ia akan dicambuk sebanyak 80 kali, sedangkan pelaku yang merdeka akan mendapat cambuk sebanyak 100 kali.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Zina
Abu Hudzaifah Ibrahim dalam buku Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat menjelaskan beberapa dampak negatif dari zina, di antaranya:
(AAA)