Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Khilafiyah dan Contoh Perkaranya dalam Islam
12 Oktober 2021 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara bahasa , khilafiyah berasal dari kata khalafa-yakhlifu-khilafan yang artinya perbedaan paham. Sedangkan secara istilah, khilafiyah adalah perbedaan pendapat antara dua orang atau lebih terhadap suatu objek atau masalah dalam urusan agama.
ADVERTISEMENT
Khilafiyah sering juga disebut ikhtilaf. Istilah ini merupakan lawan kata dari ittifaq yang berarti kesepakatan. Saat terjadi khilafiyah, terdapat perbedaan pandangan di antara ahli hukum Islam (fuqaha) dalam menetapkan perkara yang bersifat furu'iyyah, bukan ushuliyah.
Mengutip buku Merayakan Khilafiah Menuai Rahmat Ilahiah oleh Zikri Darussamin, dkk., hal ini bisa disebabkan karena perbedaan pemahaman atau metode dalam menetapkan hukum Islam. Misalnya, perbedaan pendapat fuqaha tentang hukum wudhu seorang lelaki yang menyentuh perempuan, hukum membaca surat al-Fatihah bagi makmum dan lain-lain.
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang khilafiyah lengkap dengan contoh perkaranya yang bisa Anda simak.
Pengertian Khilafiyah dan Contohnya
Khilafiyah dalam urusan agama biasa terjadi di kalangan empat imam madzhab. Ini karena mereka memiliki pandangan dan metode yang berbeda dalam menyikapi suatu perkara hukum Islam.
Di Indonesia, mayoritas umat Islamnya menganut madzhab syafi’i. Meski begitu, penetapan hukumnya tetap diserahkan kepada masing-masing penganut. Mereka diperbolehkan menjalani ketentuan ibadah sesuai dengan apa yang diyakininya.
ADVERTISEMENT
Sebab, persoalan khilafiyah ini sebenarnya bukanlah masalah yang besar. Perbedaan pendapat tersebut adalah hal wajar. Islam memerintahkan umatnya untuk tidak memperdebatkan hukum yang telah ditetapkan para fuqaha.
Ada banyak perkara dalam agama Islam yang masih menjadi khilafiyah, di antaranya:
1. Hukum Memakai Emas bagi Anak Laki-Laki
Mengutip buku Risalah Al-Khatam oleh Ahmad Zakarsih, hukum memakai emas bagi anak laki-laki masih menjadi perkara khilafiyah dalam Islam. Menurut madzhab malikiyah dan syafi’iyah, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas, yakni boleh.
Akan tetapi, kemakruhan didapatkan bagi orangtua atau siapapun yang memakaikannya. Namun, pendapat berbeda disampaikan madzhab hanabilah yang tetap mengharamkan hal tersebut. Mereka menetapkan hukum mutlak memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram.
Tentu keharaman ini dijatuhkan kepada orangtuanya, karena Islam tidak menjatuhkan hukum haram dan halal bagi anak kecil. Pendapat madzhab hanabilah ini didasarkan pada perkataan sahabat Jabir bin Abdullah ra:
ADVERTISEMENT
“Kami melepaskan itu (emas) dari anak-anak kami, dan membiarkannya untuk budak-budak kami.” (Sunan Abu Daud)
2. Hukum Menyentuh Istri Ketika Berwudhu
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa persentuhan suami-istri mutlak membatalkan wudhu, dalam keadaan apa pun, apalagi jika sampai ada syahwat. Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali berpendapat, persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu selama tidak ada nafsu di antara keduanya. Jika ada, maka wudhunya seketika batal.
Adapun Mazhab Hanafi mengatakan bahwa persentuhan suami-istri tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun, baik ada syahwat maupun tidak. Mengutip buku Islam Q&A dari Jilboobs Sampai Nikah Beda Agama oleh Awy A. Qolawun, wudhu tersebut baru batal jika suami istri itu berhubungan badan.
Dari dua perkara di atas, maka telah jelas bahwa ketetapan hukum perkara khilafiyah tergantung pada pribadi masing-masing. Semua pendapat harus dihargai, namun sikap terbaik seorang Muslim adalah menjalankan perkara berdasarkan madzhab yang dianut dan diyakininya.
ADVERTISEMENT
(MSD)