Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Koperasi, Serta Prinsip, Fungsi, dan Tujuannya
12 Oktober 2020 9:46 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara harfiah, pengertian koperasi menurut KBBI adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Mereka menjual barang dengan harga murah untuk mensejahterakan anggotanya tanpa mencari keuntungan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Koperasi Dalam Sistem Perekonomian Di Indonesia (2018), menurut International Corporation Alliance (ICA), koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sistem ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan. Usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Sedangkan menurut International Labour Organization (ILO), koperasi adalah perkumpulan orang-orang dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai yang bergabung secara sukarela. Koperasi dapat berbentuk bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, serta risiko dan manfaat ditanggung anggota secara seimbang.
Di Indonesia sendiri, prinsip koperasi mengalami sedikit perubahan karena kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yaitu:
ADVERTISEMENT
Empat fungsi koperasi, yaitu:
Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar yang umumnya ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Selain itu, juga mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
(FEP)