Pengertian LPSK beserta Tugas dan Wewenangnya Sebagai Lembaga Mandiri

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi LPSK. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LPSK. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi atau korban berdasarkan tugas dan wewenangnya.
ADVERTISEMENT
LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh kasus pelanggaran HAM, korupsi, kekerasan, dan kriminalisasi yang banyak terjadi saat itu.
Dalam menjalankan tugasnya, LPSK mengakomodasikan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Mengutip Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi karya Ismail Koto, dkk., LPSK termasuk lembaga mandiri yang bertanggung jawab kepada presiden.
LPSK dipimpin oleh 7 anggota yang dipilih langsung oleh DPR RI. Apa tugas dan wewenang LPSK? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Tugas dan Wewenang LPSK

Sebagai lembaga mandiri, LPSK tetap bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan kinerjanya ke DPR RI. Dalam melaksanakan tugasnya, LPSK dibantu oleh Sekretariat Jenderal dan Tenaga Ahli.
Ilustrasi LPSK. Foto: pixabay
LPSK memiliki perwakilan di setiap daerah sesuai dengan keperluan. Tugas LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, LPSK juga memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 12 A. Dikutip dari buku Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana susunan Amira Paripurna, Ph. D, dkk. (2021), berikut wewenang LPSK selengkapnya:
Ilustrasi LPSK. Foto: pixabayIlustrasi LPSK. Foto: pixabay
Jika kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat 1 tidak dipenuhi oleh pihak lain, maka pihak yang tidak memenuhi kewenangan LPSK tersebut dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 12 A ayat 2.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus mendukung kewenangan LPSK. Dukungan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada saksi maupun korban.
Mengutip buku Lembaga-Lembaga Negara Independen karya Laurensius Arliman (2019), dalam menjalankan kegiatannya, LPSK dibantu oleh bidang tertentu seperti Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Kerja Sama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, serta Bidang Hukum Diseminansi dan Humas.
(MSD)