Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pengertian LPSK beserta Tugas dan Wewenangnya Sebagai Lembaga Mandiri
11 Agustus 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi LPSK. Foto: pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ga5f5dmg62hya0djwyagvnf7.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006. Pembentukan ini dilatarbelakangi oleh kasus pelanggaran HAM , korupsi, kekerasan, dan kriminalisasi yang banyak terjadi saat itu.
Dalam menjalankan tugasnya, LPSK mengakomodasikan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Mengutip Buku Ajar Hukum Perlindungan Saksi karya Ismail Koto, dkk., LPSK termasuk lembaga mandiri yang bertanggung jawab kepada presiden.
LPSK dipimpin oleh 7 anggota yang dipilih langsung oleh DPR RI. Apa tugas dan wewenang LPSK? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Tugas dan Wewenang LPSK
Sebagai lembaga mandiri, LPSK tetap bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan kinerjanya ke DPR RI. Dalam melaksanakan tugasnya, LPSK dibantu oleh Sekretariat Jenderal dan Tenaga Ahli.
LPSK memiliki perwakilan di setiap daerah sesuai dengan keperluan. Tugas LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, LPSK juga memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 12 A. Dikutip dari buku Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana susunan Amira Paripurna, Ph. D, dkk. (2021), berikut wewenang LPSK selengkapnya:
Jika kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat 1 tidak dipenuhi oleh pihak lain, maka pihak yang tidak memenuhi kewenangan LPSK tersebut dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 12 A ayat 2.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus mendukung kewenangan LPSK. Dukungan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada saksi maupun korban.
Mengutip buku Lembaga-Lembaga Negara Independen karya Laurensius Arliman (2019), dalam menjalankan kegiatannya, LPSK dibantu oleh bidang tertentu seperti Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Kerja Sama, Bidang Pengembangan Kelembagaan, serta Bidang Hukum Diseminansi dan Humas.
(MSD)