Pengertian Mahram dan Jenisnya Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
22 Januari 2021 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mahram dalam Islam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahram dalam Islam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Islam mengenal istilah mahram, yaitu semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan. Istilah mahram dijelaskan secara lengkap oleh Allah SWT, sebab istilah ini bisa memengaruhi banyak perkara.
ADVERTISEMENT
Mahram dibagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqot. Keduanya dibedakan berdasarkan sebab tidak boleh dinikahinya.
Apa saja jenis mahram dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya. Mahram muabbad dibagi menjadi tiga jenis, yaitu karena nasab, karena ikatan perkawinan, dan karena persusuan.
Mahram muabbad karena nasab dibagi lagi menjadi tujuh wanita. Adapun tujuh wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Ilustrasi mahram dalam Islam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Mahram muabbad karena perkawinan dibagi lagi menjadi empat wanita. Adapun empat wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:

Mahram Muaqqot

Mahram muaqqot adalah orang yang dilarang dinikahi sementara karena kondisi tertentu. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada tujuh, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(MSD)