Konten dari Pengguna

Pengertian Mahram dan Jenisnya Menurut Syariat Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mahram dalam Islam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahram dalam Islam. Foto: pixabay

Islam mengenal istilah mahram, yaitu semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan. Istilah mahram dijelaskan secara lengkap oleh Allah SWT, sebab istilah ini bisa memengaruhi banyak perkara.

Mahram dibagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqot. Keduanya dibedakan berdasarkan sebab tidak boleh dinikahinya.

Apa saja jenis mahram dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya. Mahram muabbad dibagi menjadi tiga jenis, yaitu karena nasab, karena ikatan perkawinan, dan karena persusuan.

  1. Karena Nasab

Mahram muabbad karena nasab dibagi lagi menjadi tujuh wanita. Adapun tujuh wanita tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ibu, yang termasuk ibu di sini meliputi ibu kandung, ibu dari ayahnya, dan neneknya.

  • Anak perempuan, yang termasuk anak perempuan di sini meliputi anak perempuannya, cucu perempuannya, dan terus ke bawah.

  • Saudara perempuan

  • Bibi dari jalur ayah

  • Bibi dari jalur ibu

  • Anak perempuan dari saudara laki-laki

  • Anak perempuan dari saudara perempuan

Ilustrasi mahram dalam Islam. Foto: pixabay
  1. Karena Ikatan Perkawinan

Mahram muabbad karena perkawinan dibagi lagi menjadi empat wanita. Adapun empat wanita tersebut adalah sebagai berikut:

  • Istri dari ayah

  • Ibu mertua

  • Anak perempuan dari istri

  • Istri dari anak laki-laki (menantu)

  1. Karena Persusuan

Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:

  • Wanita yang menyusui dan ibunya

  • Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)

  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

  • Anak dari saudara persusuan

  • Ibu dari suami wanita yang menyusui

  • Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui

  • Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusui

  • Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui.

  • Istri lain dari suami wanita yang menyesui.

Mahram Muaqqot

Mahram muaqqot adalah orang yang dilarang dinikahi sementara karena kondisi tertentu. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada tujuh, yaitu sebagai berikut.

  • Saudara perempuan dari istri (ipar)

  • Bibi istri dari jalur ayah ataupun ibu

  • Istri yang telah bersuami

  • Istri orang kafir yang belum masuk Islam

  • Wanita yang telah ditalak tiga

  • Wanita pezina sampai ia bertaubat

  • Wanita yang sedang ihram sampai ia tahalul

(MSD)