Pengertian Mahram dan Jenisnya Menurut Syariat Islam
Konten dari Pengguna
22 Januari 2021 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mahram dibagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqot. Keduanya dibedakan berdasarkan sebab tidak boleh dinikahinya.
Apa saja jenis mahram dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya. Mahram muabbad dibagi menjadi tiga jenis, yaitu karena nasab, karena ikatan perkawinan , dan karena persusuan.
Mahram muabbad karena nasab dibagi lagi menjadi tujuh wanita. Adapun tujuh wanita tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Mahram muabbad karena perkawinan dibagi lagi menjadi empat wanita. Adapun empat wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Mahram Muaqqot
Mahram muaqqot adalah orang yang dilarang dinikahi sementara karena kondisi tertentu. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada tujuh, yaitu sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(MSD)