Pengertian Mahram dan Jenisnya Menurut Syariat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam mengenal istilah mahram, yaitu semua orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan. Istilah mahram dijelaskan secara lengkap oleh Allah SWT, sebab istilah ini bisa memengaruhi banyak perkara.
Mahram dibagi menjadi dua jenis, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqot. Keduanya dibedakan berdasarkan sebab tidak boleh dinikahinya.
Apa saja jenis mahram dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Mahram Muabbad
Mahram muabbad adalah orang yang tidak boleh dinikahi selamanya. Mahram muabbad dibagi menjadi tiga jenis, yaitu karena nasab, karena ikatan perkawinan, dan karena persusuan.
Karena Nasab
Mahram muabbad karena nasab dibagi lagi menjadi tujuh wanita. Adapun tujuh wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Ibu, yang termasuk ibu di sini meliputi ibu kandung, ibu dari ayahnya, dan neneknya.
Anak perempuan, yang termasuk anak perempuan di sini meliputi anak perempuannya, cucu perempuannya, dan terus ke bawah.
Saudara perempuan
Bibi dari jalur ayah
Bibi dari jalur ibu
Anak perempuan dari saudara laki-laki
Anak perempuan dari saudara perempuan
Karena Ikatan Perkawinan
Mahram muabbad karena perkawinan dibagi lagi menjadi empat wanita. Adapun empat wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Istri dari ayah
Ibu mertua
Anak perempuan dari istri
Istri dari anak laki-laki (menantu)
Karena Persusuan
Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:
Wanita yang menyusui dan ibunya
Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
Anak dari saudara persusuan
Ibu dari suami wanita yang menyusui
Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui
Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusui
Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui.
Istri lain dari suami wanita yang menyesui.
Mahram Muaqqot
Mahram muaqqot adalah orang yang dilarang dinikahi sementara karena kondisi tertentu. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada tujuh, yaitu sebagai berikut.
Saudara perempuan dari istri (ipar)
Bibi istri dari jalur ayah ataupun ibu
Istri yang telah bersuami
Istri orang kafir yang belum masuk Islam
Wanita yang telah ditalak tiga
Wanita pezina sampai ia bertaubat
Wanita yang sedang ihram sampai ia tahalul
(MSD)
