Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Maysir beserta Ketentuan Hukum dan Praktiknya di Indonesia
22 November 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara bahasa , maysir diartikan sebagai kegiatan untuk memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras. Biasanya, istilah ini dikaitkan pada praktik perjudian.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut istilah, pengertian maysir adalah kegiatan muamalah yang memungkinkan seseorang mengalami keuntungan dan kerugian. Kegiatan ini dapat membuat salah satu pihak menanggung beban pihak lain akibat kalah dari permainan.
Mengutip buku Fiqih Muamalah karya Muhammad Sauqi (2020), maysir sama saja seperti judi, di mana orang yang terlibat di dalamnya melakukan tindakan tertentu secara gambling. Artinya, semua keputusan yang diambil oleh orang tersebut tidak disertai dengan data atau fakta.
Dalam kegiatan maysir, para pemain biasanya bersaing untuk memperebutkan harta atau kemenangan. Bagaimana praktiknya di Indonesia? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Pengertian Maysir dan Praktiknya di Indonesia
Maysir adalah suatu transaksi bisnis yang didasarkan pada untung-untungan atau spekulasi tidak rasional. Kegiatan ini cenderung bersifat tidak logis dan barang yang ditawarkan pun tidak jelas asal-usulnya.
Mengutip buku Fiqih Akad Notaris karya Daeng Naja (2020), transaksi bisnis yang mengandung aktivitas maysir biasanya dilakukan dalam rangka mendapatkan untung atau mengadu nasib. Hal ini jelas dilarang dalam syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 dalam pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian , untung-untungan, dan spekulasi. Tidak hanya hukum konvensional, hukum Islam pun melarang praktik ini.
Melalui firman-Nya, Allah SWT menjelaskan bahwa maysir termasuk perbuatan keji yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. Orang yang terlanjur masuk ke dalamnya akan kesulitan mensyukuri nikmat Allah dan cenderung kufur terhadapnya.
Meski banyak ditentang, kegiatan maysir ini masih sering dijumpai dalam aktivitas sehari-hari. Di pasar modal, wujud maysir ada banyak macamnya, salah satunya adalah pemilihan saham yang didasarkan pada spekulasi tak tentu.
Spekulasi pada pasar modal didefinisikan sebagai aktivitas beli saham yang pelakunya mengharapkan nilai saham tersebut akan naik dengan cepat. Sehingga, ia bisa menjualnya lagi ketika harga naik untuk mendapatkan keuntungan.
Biasanya, para spekulan ini mendapatkan untung dengan memanfaatkan probabilitas, inefesiensi pasar, dan psikologi investor. Ahmad Abdel Fattah el-Ashkar dalam tulisannya yang berjudul "Towards an Islamic Stock Exchange in a Transitional Stage" memperluas definisi spekulasi menjadi beberapa pengertian, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada dua tipe spekulasi saham yang biasa dijumpai di Indonesia. Dikutip dari buku Menuju Transaksi Islami di Pasar Sekunder karya Dr. Gusniarti (2014), berikut adalah penjelasannya.
(MSD)