Konten dari Pengguna

Pengertian Maysir beserta Ketentuan Hukum dan Praktiknya di Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 November 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, maysir diartikan sebagai kegiatan untuk memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras. Biasanya, istilah ini dikaitkan pada praktik perjudian.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut istilah, pengertian maysir adalah kegiatan muamalah yang memungkinkan seseorang mengalami keuntungan dan kerugian. Kegiatan ini dapat membuat salah satu pihak menanggung beban pihak lain akibat kalah dari permainan.
Mengutip buku Fiqih Muamalah karya Muhammad Sauqi (2020), maysir sama saja seperti judi, di mana orang yang terlibat di dalamnya melakukan tindakan tertentu secara gambling. Artinya, semua keputusan yang diambil oleh orang tersebut tidak disertai dengan data atau fakta.
Dalam kegiatan maysir, para pemain biasanya bersaing untuk memperebutkan harta atau kemenangan. Bagaimana praktiknya di Indonesia? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

Pengertian Maysir dan Praktiknya di Indonesia

Maysir adalah suatu transaksi bisnis yang didasarkan pada untung-untungan atau spekulasi tidak rasional. Kegiatan ini cenderung bersifat tidak logis dan barang yang ditawarkan pun tidak jelas asal-usulnya.
Ilustrasi saham spekulan. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Fiqih Akad Notaris karya Daeng Naja (2020), transaksi bisnis yang mengandung aktivitas maysir biasanya dilakukan dalam rangka mendapatkan untung atau mengadu nasib. Hal ini jelas dilarang dalam syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 dalam pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan, dan spekulasi. Tidak hanya hukum konvensional, hukum Islam pun melarang praktik ini.
Melalui firman-Nya, Allah SWT menjelaskan bahwa maysir termasuk perbuatan keji yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. Orang yang terlanjur masuk ke dalamnya akan kesulitan mensyukuri nikmat Allah dan cenderung kufur terhadapnya.
Meski banyak ditentang, kegiatan maysir ini masih sering dijumpai dalam aktivitas sehari-hari. Di pasar modal, wujud maysir ada banyak macamnya, salah satunya adalah pemilihan saham yang didasarkan pada spekulasi tak tentu.
Spekulasi pada pasar modal didefinisikan sebagai aktivitas beli saham yang pelakunya mengharapkan nilai saham tersebut akan naik dengan cepat. Sehingga, ia bisa menjualnya lagi ketika harga naik untuk mendapatkan keuntungan.
Ilustrasi maysir. Foto: Shutter Stock
Biasanya, para spekulan ini mendapatkan untung dengan memanfaatkan probabilitas, inefesiensi pasar, dan psikologi investor. Ahmad Abdel Fattah el-Ashkar dalam tulisannya yang berjudul "Towards an Islamic Stock Exchange in a Transitional Stage" memperluas definisi spekulasi menjadi beberapa pengertian, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada dua tipe spekulasi saham yang biasa dijumpai di Indonesia. Dikutip dari buku Menuju Transaksi Islami di Pasar Sekunder karya Dr. Gusniarti (2014), berikut adalah penjelasannya.
(MSD)