Konten dari Pengguna

Pengertian Mazhab dan Empat Jenisnya dalam Agama Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Maret 2022 8:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustasi mazhab dalam Islam. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi mazhab dalam Islam. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bagi umat Islam, mazhab merupakan rujukan bagi umat Islam dalam mengamalkan ajaran agama. Peran mazhab secara khusus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan fikih.
ADVERTISEMENT
Merujuk buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Ustadz Rizem Aizid, pengertian mazhab dapat ditinjau dari dua segi, yakni bahasa dan fikih. Dari segi bahasa, mazhab berasal dari kata dzahaba yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati untuk mencapai tujuan konkret maupun abstrak.
Sedangkan dari segi fikih, mazhab adalah sebuah metode atau manhaj yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian. Kemudian mazhab dijadikan sebagai pedoman yang jelas mengenai batasan yang dibangun di atas prinsip dan kaidah agama.
Setiap mazhab pasti mempunyai perbedaan karena dilahirkan dari pemikiran dan penelitian orang berbeda. Orang yang melahirkan mazhab disebut dengan mujtahid. Ia melahirkan pemikiran dan gagasan barunya berdasarkan empat sumber syariat, yaitu Alquran, hadits, ijma (kesepakatan), dan akal.
ADVERTISEMENT

Empat Mazhab dalam Islam

Sejarah munculnya mazhab dalam Islam disebabkan oleh adanya ikhtilaf di kalangan para sahabat Rasulullah SAW. Ikhtilaf tercipta karena perbedaan pendapat di antara para sahabat dan ulama yang terjadi karena perbedaan sunnah yang sampai kepada mereka, pengetahuan akan hadits, penetapan hukum, dan perbedaan tempat.
Akibat perbedaan-perbedaan tersebut, ada empat mazhab yang sampai saat ini masih terus digunakan. Berikut empat mazhab dalam Islam yang dikutip dari buku Hukum islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia karya Dr. Achmad Irwan Hamzani.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi adalah aliran mazhab yang merujuk pada pemikiran pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah. Mazhab Hanafi termasuk salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni. Ini adalah agama Islam yang dipraktikkan oleh mayoritas umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang paling dominan dalam agama Islam, yakni sekitar 45%. Penganut Mazhab Hanafi paling banyak berada di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Srilanka), Mesir bagian Utara, Irak, Syiria, Libanon, Palestina, Chechnya, dan Dagestan.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah para pengikut Malik bin Annad atau dikenal dengan Imam Maliki. Mazhab Maliki dianut oleh 25% Muslim dunia dan dominan di negara Afrika Barat dan Utara.
Mazhab Maliki dikenal luas oleh ulama sesamanya sebagai ahli hadits dan fikih terkemuka serta tokoh Ahl al-Hadits. Pemikiran fikih dan ushul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitab al-Muwaththa.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i merupakan para pengikut Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau Imam Syafi’i. Ia dikenal adalah sebagai ulama fikih, ushul fiqh, dan hadits. Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh al-Risalah.
ADVERTISEMENT
Mazhab Syafi’i mempunyai penganut sekitar 28% umat Muslim dunia, khususnya di Indonesia, Turki, Irak, Syiria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Srilanka, dan menjadi mazhab resmi di Malaysia serta Brunei.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali merupakan para pengikut Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Prinsip Mazhab Hambali dapat dilihat dalam kitab Hadis Musnad Ahmad ibn Hanbal. Mazhab ini diikuti sekitar 5% Muslim di dunia, khususnya di Semenanjung Arab, dan menjadi mazhab yang digunakan di Arab Saudi.
(DND)