Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Muflis dan Ciri-Ciri Orang yang Tergolong di Dalamnya
3 November 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, pailit lebih dikenal dengan istilah taflis atau iflaas (tidak memiliki harta). Orang yang pailit disebut dengan muflis dan keputusan hakim yang menyatakan bahwa seseorang jatuh pailit disebut tafliis.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, muflis artinya orang yang tidak memiliki harta. Sedangkan, pengertian muflis menurut syariat adalah orang yang hartanya tidak cukup untuk melunasi utangnya. Dengan kata lain, utangnya lebih banyak dari harta yang dimilikinya
Lantas, seperti apa ciri-ciri orang yang tergolong muflis? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut.
Orang yang Tergolong Muflis
Mengutip jurnal Pailit dan Hak Preferen Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, dalam Islam, muflis sejatinya merujuk pada dua keadaan, yaitu bersifat ukhrawi dan duniawi. Bersifat ukhrawi maksudnya sebagaimana hadits Rasulullah dari Abu Hurairah r.a.:
“‘Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang pailit) itu?’ Para sahabat menjawab: ‘Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.’ Tetapi Nabi Saw. berkata: ‘Muflis (orang yang pailit) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka.’”
ADVERTISEMENT
Dalam hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa muflis bersifat ukhrawi lebih merujuk kepada seseorang yang semasa hidup di dunia senang berbuat zalim kepada orang lain. Meski membawa pahala ke akhirat, mereka tetap dihukum atas dosa-dosanya itu.
Sedangkan, muflis yang bersifat duniawi memiliki pengertian yang sama seperti yang dijelaskan sebelumnya, yaitu orang dengan jumlah utang yang melebihi jumlah harta yang dimiliki. Ini mengisyaratkan bahwa ia tidak lagi memiliki harta selain yang paling rendah nilainya.
Mengutip buku Hukum Bisnis di Indonesia oleh Waldi Nopriansyah, seseorang bisa dikatakan muflis apabila sudah ditetapkan jatuh pailit oleh hakim. Jatuhnya pailit tersebut didasarkan pada beberapa hal berikut:
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, menurut pandangan jumhur ulama, seseorang dapat dinyatakan jatuh pailit hanya berdasarkan ketetapan atau keputusan hakim. Jika belum ada keputusan hakim tentang statusnya, segala bentuk tindakan hukum yang dilakukan dinyatakan tetap sah.
Sebaliknya, apabila ia sudah dinyatakan pailit melalui keputusan hakim, maka hakim berhak melarangnya untuk bertindak hukum terhadap sisa hartanya. Artinya, muflis sudah tidak berhak atas harta-harta kepemilikannya.
(ADS)