Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Nafkah Hadhanah dan Hak Lainnya Selepas Perceraian
24 Mei 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi nafkah hadhanah selepas perceraian. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1615704557/zbgs8iwsgkq91phaaliw.jpg)
ADVERTISEMENT
Selepas perceraian , seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Ada beberapa hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk mantan istrinya, seorang suami juga wajib memberikan nafkah kepada sang anak. Terlebih saat anak tersebut belum menginjak dewasa. Mengutip dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut ini.
Arti Nafkah Hadhanah dan Pasalnya Menurut Hukum Islam
Nafkah hadhanah yaitu nafkah yang diberikan kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh sang ayah.
Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik ketika sebelum maupun setelah perceraian, tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Kemudian, berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.
Hak-Hak Perempuan Selepas Perceraian
Sebagaimana disebutkan di atas, seorang perempuan memiliki hak-hak pascaperceraian. Selain nafkah hadhanah, berikut hak lainnya yang wajib diberikan laki-laki kepada mantan istrinya:
ADVERTISEMENT
Hak-Hak Anak Usai Perceraian Orang Tuanya
Perceraian orang tua tidak lantas membuat anak kehilangan hak-haknya. Orang tua harus tetap memenuhi sejumlah kewajiban berikut ini sampai anak menginjak dewasa:
Itulah tadi beberapa informasi mengenai arti dari nafkah hadhanah beserta hak-hak yang didapat oleh perempuan dan anak pascaperceraian. Semoga bermanfaat.
(ANF)