Pengertian Nafkah Hadhanah dan Hak Lainnya Selepas Perceraian

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selepas perceraian, seorang istri masih tetap mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Ada beberapa hak nafkah yang bisa didapatkan, mulai dari nafkah iddah, nafkah madhiyah, nafkah mut'ah, hingga nafkah hadhanah.
Tak hanya untuk mantan istrinya, seorang suami juga wajib memberikan nafkah kepada sang anak. Terlebih saat anak tersebut belum menginjak dewasa. Mengutip dari berbagai sumber, simak penjelasannya berikut ini.
Arti Nafkah Hadhanah dan Pasalnya Menurut Hukum Islam
Nafkah hadhanah yaitu nafkah yang diberikan kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama, Pasal 80 Ayat 4 Huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa nafkah keluarga yang di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak, ditanggung sepenuhnya oleh sang ayah.
Begitu pula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak, baik ketika sebelum maupun setelah perceraian, tetap menjadi tanggung jawab seorang ayah.
Sementara itu, mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Kemudian, berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang separuhnya, pun separuhnya apabila qobla al dukhul (pasangan yang belum berhubungan badan) sesuai dengan Pasal 140 huruf (c) KHI.
Baca juga: 3 Macam Nafkah Istri yang Wajib Dipenuhi Suami Menurut Islam
Hak-Hak Perempuan Selepas Perceraian
Sebagaimana disebutkan di atas, seorang perempuan memiliki hak-hak pascaperceraian. Selain nafkah hadhanah, berikut hak lainnya yang wajib diberikan laki-laki kepada mantan istrinya:
Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak selama menjalani masa iddah. Kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan).
Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Nafkah Mut’ah (penghibur), adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, baik berupa uang ataupun benda lainnya.
Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berusia 12 tahun. Namun, jika sang anak telah berusia lebih dari 12 tahun dan memilih untuk bersama ibunya, hak pemeliharaan sang anak tetap jatuh kepada ibunya.
Hak-Hak Anak Usai Perceraian Orang Tuanya
Perceraian orang tua tidak lantas membuat anak kehilangan hak-haknya. Orang tua harus tetap memenuhi sejumlah kewajiban berikut ini sampai anak menginjak dewasa:
Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau anak), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
Biaya Hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak, adalah biaya pemeliharaan dan nafkah untuk anak yang hak hadhanah (hak pemeliharaannya) telah ditetapkan kepada salah satu dari orang tua atau keluarga lain yang menggantikannya.
Itulah tadi beberapa informasi mengenai arti dari nafkah hadhanah beserta hak-hak yang didapat oleh perempuan dan anak pascaperceraian. Semoga bermanfaat.
(ANF)
Frequently Asked Question Section
Apa itu nafkah madhiyah?

Apa itu nafkah madhiyah?
Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Apa itu nafkah mut’ah?

Apa itu nafkah mut’ah?
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, baik berupa uang ataupun benda lainnya.
Apa saja hak yang diperoleh anak pasca perceraian kedua orang tuanya?

Apa saja hak yang diperoleh anak pasca perceraian kedua orang tuanya?
nafkah madhiyah dan biaya hadhanah.
