Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Pengertian Najis Hukmiyah beserta Contoh dan Cara Membersihkannya
24 November 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara bahasa, najis berasal dari kata “najasah” yang berarti sesuatu yang dianggap kotor. Sedangkan secara istilah, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan dapat mencegah seseorang dari sahnya sholat.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya dalam hal ibadah, najis juga menjadi sebab keharaman suatu makanan dan minuman. Para ulama berpendapat bahwa najis bisa berdampak pada penetapan status halal dan haram bahan pangan, obat, atau kosmetika.
Mengutip Buku Ajar STEMI susunan Mulin Nu'man, dkk., najis yang dapat dilihat di antaranya kotoran manusia, jilatan anjing, air kencing, darah haid atau nifas dan kotoran hewan. Sedangkan najis yang tidak dapat dilihat yaitu syirik dan kufur.
Para ulama membagi najis ke dalam beberapa kelompok, salah satunya adalah najis hukmiyah. Bagaimana pembahasannya dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.
Najis Hukmiyah dan Contohnya
Pada dasarnya, najis dikategorikan menjadi dua jenis yaitu najis hukmiyah dan hakiki. Mengutip buku Fiqih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2012), najis hukmiyah adalah suatu kotoran yang mengenai tempat suci sebelum terkena najis.
Para ulama fiqih mendefinisikan najis ini ke dalam berbagai pengertian. Madzhab Hambali mengatakan bahwa najis ini mencakup sesuatu yang berbentuk ataupun tidak. Sementara najisnya itu sendiri dikenal dengan sebutan najis hakiki.
ADVERTISEMENT
Kemudian, madzhab Asy-Syafi'i mendefinisikan najis hukmiyah sebagai sesuatu yang tidak ada kotorannya, tidak ada rasanya, tidak ada warna serta baunya. Contohnya adalah bekas air kencing yang sudah kering.
Sementara madzhab Maliki mengatakan bahwa najis hukmiyah adalah pengaruh dari najis hakiki yang mengenai suatu tempat. Kemudian, madzhab Hanafi mengatakan bahwa najis hukmiyah adalah hadats kecil dan besar yang merupakan bentuk syar'i, sehingga bisa menghilangkan kesucian anggota badan atau tubuh seseorang
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa najis hukmiyah adalah najis yang diyakini ada, namun tidak nyata wujudnya. Najis ini tidak dapat dilihat oleh mata, dicium oleh indra penciuman, dan dirasakan oleh indra peraba.
Contoh najis hukmiyah yang paling umum dijumpai adalah air kencing yang sudah kering. Biasanya, air kencing ini menempel pada pakaian seseorang secara disengaja ataupun tidak.
Para ulama fiqih menyebutkan bahwa cara membersihkan najis ini yaitu dengan mengalirkan air pada benda yang diduga terkena najis. Kemudian, seseorang harus memastika bahwa najis tersebut dapat hilang setelah dibersihkan.
ADVERTISEMENT
Setelah dibersihkan, seseorang yang terkena najis hukmiyah bisa melanjutkan ibadahnya kembali. Ia bisa menunaikan sholat, i’tikaf, membaca Alquran, dan melakukan amalan ibadah lainnya.
Selain najis hukmiyah, ternyata ada banyak jenis najis lain yang dikenal dalam hukum fiqih. Dirangkum dari buku Muro'atul Ibadah Fi At-Thoharah Wa Sholat susunan Ibnu Asrori Najib, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)