Konten dari Pengguna

Pengertian Negara Indonesia Adalah Negara Hukum

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi negara hukum. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi negara hukum. Foto: Pixabay

Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar.

Maka, arti Indonesia sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI.

Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Untuk Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum.

Adapun produk turunan undang-undang dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya.

Hukum di Indonesia harus dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

Sementara itu, prinsip-prinsip negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah:

  1. Supremasi hukum

  2. Persamaan dalam hukum

  3. Proses hukum yang baik dan benar

  4. Pembatasan kekuasaan

  5. Lembaga eksekutif independen

  6. Peradilan yang bebas dan mandiri

  7. Peradilan Tata Usaha Negara

  8. Peradilan Konstitusi

  9. Perlindungan HAM

  10. Sarana mewujudkan tujuan negara

  11. Transparansi dan kontrol sosial

  12. Bersifat demokratis