Konten dari Pengguna

Pengertian Nikah Syighar dan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 April 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nikah syighar. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nikah syighar. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Nikah syighar adalah kondisi di mana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria disertai syarat bahwa pria tersebut mau menikahkan putrinya dengan dirinya (si ayah tadi). Nikah syighar dilarang dalam Islam karena umumnya dilakukan tanpa mahar.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., praktik nikah syighar sangat bertentangan dengan syariat Islam. Larangan pernikahan ini telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya:
“Dari Nafi' dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, la harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Abdil Barr, para ulama sepakat tidak membolehkan pernikahan ini. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menetapkan sah atau tidaknya nikah syighar. Bagaimana penjelasannya?

Hukum Nikah Syighar dalam Islam

Seperti disebutkan sebelumnya, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan sah atau tidaknya nikah syighar. Menurut As-Syafi’i, nikah syighar tidak sah sama seperti nikah mut’ah (nikah kontrak).
Ilustrasi nikah syighar. Foto: pixabay
Sementara Abu Hanifah membolehkan nikah syighar selama pernikahan tersebut dilakukan dengan membayar mahar. Namun, pendapat ini sangat lemah karena dipatahkan dengan larangan Rasulullah SAW dalam haditsnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah riwayat, Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i).
Mengutip buku Tahapan Proses Pernikahan: Rumah, Keluarga, dan Akad Nikah karya Dr. Musthafa Murad, dkk (2017), berkaca pada hadits tersebut, maka hukum nikah syighar harus dibatalkan dalam kondisi apapun. Meskipun pasangan suami-istri sudah terlanjur berhubungan badan, pernikahan tersebut harus tetap dibatalkan.
Para ulama mengatakan, seseorang yang mengetahui adanya larangan pernikahan syighar, namun ia tetap melaksanakannya maka harus diberlakukan hukuman had secara penuh. Kemudian, anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak diserahkan kepadanya.
Akan tetapi, jika tidak mengetahuinya, maka tidak ada had baginya. Kemudian, anak yang telah dilahirkan pun tetap berada di pihaknya. Ketentuan ini didasarkan pada hadits-hadits shahih yang telah disebutkan di atas.
Ilustrasi nikah syighar. Foto: pixabay
Dalam sebuah riwayat, Abu Umar berkata: "Sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah Syighar. Nikah Syighar adalah seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan maksud agar laki-laki lain itu mau menikahkannya dengan putrinya, sementara di antara keduanya tidak ada kewajiban membayar mahar." (Mutafaq Alaih)
ADVERTISEMENT
Jika ditelisik lebih lanjut, nikah syighar dilarang karena beberapa tahapannya menyalahi syariat Islam. Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah Keluarga karya Drs. KH. Miftah Faridl, berikut uraiannya:
(MSD)