Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Nikah Tahlil dan Hukumnya dalam Pandangan Islam
8 Februari 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah bercerai untuk sementara waktu, kemudian diceraikan kembali. Tujuan pernikahan itu adalah agar wanita tersebut halal untuk dinikahi mantan suami pertamanya.
ADVERTISEMENT
Secara etimologi, tahlil artinya mencarikan jalan halal. Nikah tahlil disebut juga dengan nikah Muhalil. Muhalil adalah pelaku nikah tahlil, sedangkan seseorang yang dicarikan jalan halal untuk menikahi mantan istrnya disebut sebagai muhallal.
Bagaimana hukum nikah talil dalam pandangan Islam? Ini penjelasannya.
Hukum Nikah Tahlil
Hukum nikah tahlil adalah tidak sah dan haram. Dalam Islam, pernikahan ini termasuk dalam dosa besar yang dilaknat Allah. Bahkan, seorang muhalil disebut sebagai bandot upahan oleh Rasulullah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah ra. Mengutip buku 150 masalah nikah dan keluarga karangan Miftah Faridl, Rasulullah SAW bersabda:
“Maukah kalian kuberitahu tentang bandot upahan?” Para sahabat menjawab, “Tentu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Dialah sang muhalill. Allah telah melaknat sang Muhalil dan sang Muhallal.” (HR. Imam Ahmad)
ADVERTISEMENT
Dari hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa meski muhalil telah memberikan talak, wanita tersebut tetap haram untuk dinikahi oleh mantan suami pertamanya.
Selain itu, nikah tahlil adalah sejelek-sejeleknya pernikahan yang dilakukan seorang Muslim. Sebab, yang menjadi landasan dalam akad adalah niat dan tujuan menikah.
Dalam buku Fikih Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan, nikah tahlil adalah pernikahan yang semu. Pernikahan ini merupakan perbuatan yang hina dan bentuk lain dari perzinahan. Selain itu, pernikahan ini akan menimbulkan bahaya bagi kedua belah pihak.
Lalu, bagaimana agar mantan suami bisa menikahi mantan istrinya kembali?
Syarat Mantan Suami Menikahi Mantan Istri
Muhammad Utsman Al Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Bab Warisan, Nikah, dan Thalaq menjelaskan, mantan suami bisa menikah lagi dengan mantan istrinya apabila wanita tersebut telah menikah dan melakukan ijma’ dengan suami barunya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, wanita tersebut telah ditalak tiga atau suami barunya meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, mantan suami pertama boleh menikahinya lagi setelah masa iddah wanitanya selesai.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang Muhalil. Kemudian beliau bersabda:
“Tidak boleh kecuali jika pernikahan yang dilakukannya adalah pernikahan yang didasarkan atas rasa saling suka, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada unsur memperolok kitab Allah. Selain itu, wanita yang bersangkutan harus merasakan madu (persetubuhan) dengan suami barunya.” (HR. Imam Ahmad)
Hadits di atas senada dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 230 yang berbunyi:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
(IPT)