Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Obstruction of Justice dan Kedudukannya di Mata Hukum
22 Agustus 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara harfiah, Obstruction of Justice artinya suatu tindakan menghalangi proses hukum. Tindakan ini termasuk perbuatan kriminal karena jelas menghambat jalannya proses penegakan hukum serta merusak citra lembaga penegaknya.
ADVERTISEMENT
Mengutip jurnal Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 TAHUN 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 susunan Markhy S. Gareda (2015), Obstruction of Justice biasanya dilakukan oleh pihak yang berkepentingan. Mereka biasa memanfaatkan jaringan atau koleganya untuk menghindari proses hukum yang sedang dihadapi.
Obstruction of Justice bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu. Secara normatif, tindakan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Khusus.
Mereka yang tetap melakukannya akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan denda paling maksimal Rp 5 juta. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang Obstruction of Justice selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Kedudukan Obstruction of Justice di Mata Hukum
Dasar hukum Obstruction of Justice telah dijelaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Secara formil, Obstruction of Justice merupakan perbuatan terlarang yang mengandung sanksi pidana di dalamnya. Tindakan ini biasanya dilakukan saat proses peradilan yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan.
ADVERTISEMENT
Delik Obstruction of Justice termasuk permasalahan yang serius. Namun, sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelakunya, para penegak hukum harus memperhatikan lagi duduk perkara dari delik tersebut.
Delik Obstruction of Justice hanya bisa diakui bila seseorang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung suatu putusan pidana. Perbuatan tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana apabila memenuhi 3 unsur penting berikut:
Dalam beberapa peradilan di Amerika ditambahkan satu syarat lagi untuk menjatuhi hukuman Obstructive of Justice, yaitu tindakan pelaku harus dapat dibuktikan memiliki “motif”. Misalnya karena ingin bebas dari tuntutan, pengurangan masa tahanan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Jeratan hukum Obstructive of Justice bisa mengenai siapa saja yang terkait. Seorang advokat dapat kehilangan hak imunitasnya dan dikatakan melakukan obstruction of justice jika perbuatan tersebut dilakukan tidak didasari itkad baik dan tidak berkaitan dengan tugas profesinya.
(MSD)