Konten dari Pengguna

Pengertian Orang Fasik dan Kedudukannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
31 Agustus 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mabuk. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mabuk. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fasik adalah sebutan untuk orang yang melanggar ketentuan dan peraturan Allah SWT. Kata fasik banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, umumnya membahas tentang bahaya, ancaman, hingga kedudukannya dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Penyesatan Opini: Sebuah Rekayasa Mengubah Citra oleh Adian Husaini, secara bahasa, fasik berasal dari kata alfisq yang berarti keluar. Para ulama mendefinisikan fasik sebagai orang yang durhaka kepada Allah karena meninggalkan perintah-Nya atau melanggar ketentuan-Nya.
Orang fasik banyak melakukan dosa besar dan sering melakukan dosa kecil. Dalam Alquran, kata fasik muncul dalam berbagai konteks. Terkadang dihubungkan dengan kekafiran dan kedurhakaan (al- Hujuraat:7), terkadang digandengkan dengan kebohongan dan percekcokan (al-Baqarah: 197).
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang fasik lengkap dengan dalil dan kedudukannya dalam Islam
Ilustrasi Night Club. Foto: Shutter Stock

Pengertian Orang Fasik dan Kedudukannya dalam Islam

Makna umum dari kata fasik adalah yang bermaksiat atau keluar dari suruhan Tuhan. Namun dalam buku Hadirkan Allah di Hatimu karya Muhammad Solikhin, disebutkan beberapa arti lain dari kata fasik yakni hina, jahat, dan menyeleweng.
ADVERTISEMENT
Ibn Al-Mandzur memaknai kata fasiq-fusuq sebagai bermaksiat atau menyeleweng dan meninggalkan perintah Allah. Orang fasik adalah orang yang keluar dari jalan kebenaran.
Fasik merupakan bagian dari kufur secara keseluruhan. Fasik juga disebut bertentangan dengan keimanan dan ketakwaan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Surat Al-Maidah ayat 81 yang berbunyi:
وَلَوْ كَانُوْا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالنَّبِيِّ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوْهُمْ اَوْلِيَاۤءَ وَلٰكِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ فٰسِقُوْنَ
“Dan sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Muhammad) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan menjadikan orang musyrik itu sebagai teman setia. Tetapi banyak di antara mereka orang-orang yang fasik.”
Pada ayat di atas, umat Yahudi disebut sebagai orang fasik. Ini karena keimanannya kepada Allah dan Rasulullah tidaklah sungguh-sungguh. Ketidaksungguhan ini salah dan dinyatakan dekat dengan perbuatan orang musyrik.
Ilustrasi zina. Foto: Thinkstock
Dalam hukum Islam, kata fasik dihadapkan dengan kata 'adl atau adil, yang merupakan kebalikannya. Orang yang tidak adil bisa juga disebut orang fasik. Sebagian ulama mazhab Syafi'i menyatakan bahwa seseorang dapat dikatakan tidak fasik jika kebaikannya lebih banyak dari kejahatannya dan tidak terbukti bahwa ia sering berdusta.
ADVERTISEMENT
Kedudukan orang fasik dalam Islam telah dibahas oleh banyak ulama, salah satunya dalam bidang perkawinan. Menurut mazhab Hanafi, juga Ibnu Hazm, orang fasik masih diterima kesaksiannya dalam perkawinan.
Akan tetapi, menurut mazhab Syafi'i, saksi perkawinan tidak boleh terdiri atas orang-orang fasik. Ini didasarkan pada hadits Nabi saw berikut yang artinya:
"Tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR Daruquthni)
Meski begitu, ada pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa jika tidak diketahui apakah saksi itu fasik atau adil (majhul al-hal), maka perkawinannya tetap sah. Semua bergantung pada insividu masing-masing, hendak menggunakan pendapat dari madzhab mana yang ia percayai.
(MSD)