news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pengertian Pakaian Syuhrah dan Hukum Memakainya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 September 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pakaian syuhrah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pakaian syuhrah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada beberapa aturan yang perlu dipahami setiap Muslim dalam berpakaian. Salah satunya adalah mengenakan pakaian syuhrah atau yang tidak sesuai dengan tempatnya. Nabi Muhammad SAW sendiri memang melarang seseorang berpenampilan berbeda di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqh Islam bagi Muslimah Karier karya Rizem Aizid, syuhrah adalah pakaian yang digunakan untuk bertujuan agar seseorang menjadi terkenal. Rasulullah SAW menggambarkan syuhrah sebagai pakaian yang terlalu halus atau terlalu kasar dan terlalu panjang atau terlalu pendek.
Ilustrasi pakaian syuhrah. Foto: Pixabay
Seseorang yang mengenakan pakaian tersebut akan menimbulkan omongan negatif dari masyarakat. Allah pun akan murka dengan orang tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengenakan pakaian syuhrah di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lalu, bagaimana jika mengenakan pakaian adat? Perlu diketahui bahwa pakaian adat yang digunakan oleh seseorang pada acara-acara tertentu tidak termasuk ke dalam kategori pakaian syuhrah.
ADVERTISEMENT

Hukum Menggunakan Pakaian Syuhrah

Ilustrasi pakaian syuhrah. Foto: Pixabay
Larangan menggunakan pakaian syuhrah ini tidak hanya untuk kaum wanita, namun juga berlaku untuk pria. Dikutip dari Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, hukum menggunakan pakaian syuhrah bisa menjadi haram dan makruh, tergantung dari maksud dan tujuannya.
Hukumnya bisa menjadi haram jika tujuan dan niatnya adalah menjadi pusat perhatian orang lain atau karena ingin pakaian terlihat asing bagi orang sekitar.
Abu Walid al-Baji berkata, “Rasulullah SAW membenci pakaian yang tidak biasa dikenakan (di masyarakat) dan pakaian yang dikenakan karena ingin mencari popularitas semata. Seperti halnya beliau membenci pakaian yang bisa membuat pemiliknya menjadi populer karena keindahannya."
(ANS)