Konten dari Pengguna

Pengertian Pelaku Ekonomi Lengkap dengan Perannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Maret 2021 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaku ekonomi. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku ekonomi. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pelaku ekonomi adalah siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi, distribusi, maupun konsumsi. Pelaku ini bisa dalam bentuk individu, kelompok, atau masyarakat pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku ekonomi dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah. Masing-masing mempunyai fungsi dan peran yang saling melengkapi.
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang pelaku ekonomi lengkap dengan fungsi dan perannya.

Pelaku Ekonomi

Mengutip buku Ekonomi (IPS terpadu) SMP Kelas 8 karya, pelaku ekonomi dibagi menjadi tiga kelompok dengan peran dan fungsinya masing-masing, yakni sebagai berikut:
Rumah tangga merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga berperan sebagai penyedia jasa dari berbagai faktor produksi.
Selanjutnya, faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Kemudian rumah tangga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.
Ilustrasi pelaku ekonomi. Foto: pixabay
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan dapat beroperasi dengan bantuan pihak rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Kemudian sebagai imbalan, perusahaan akan memberikan upah kepada para pekerja, membayar bunga kepada pemilik modal, dan membayar sewa kepada pemilik tanah.
Perlu diingat bahwa perusahaan tidak selalu memproduksi barang, tapi juga memproduksi jasa. Contohnya perusahaan angkutan, jasa naik haji dan umroh, jasa pengiriman barang, jasa cukur rambut, jasa penukaran uang, dan lain-lain.
Sebagai pelaku ekonomi, pemerintah berperan dalam mengatur kegiatan ekonomi. Selain mengatur dan mengawasi, pemerintah juga terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMD/BUMN).
Biasanya kegiatan ekonomi yang dijalankan pemerintah merupakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dianggap kurang menguntungkan bagi swasta dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan kepentingan hidup rakyat.
(MSD)