Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Prinsip,Tahapan dan Asas Penyusunan APBN
11 November 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN menjadi bahan pertimbangan untuk mengatur keuangan negara. Anggaran ini disusun oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Menurut Alam S. dalam buku Ekonomi Jilid 2, APBN dijadikan pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat dan masyarakat dapat hidup sejahtera.
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait APBN, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Apa Itu APBN?
Mengutip buku Wangsit Hots SBMPTN Soshum 2021 oleh Tim Tentor Master (2020), APBN adalah daftar yang mengandung sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu setahun.
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya, APBN dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember tahun anggaran.
ADVERTISEMENT
APBN memuat besarnya penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan. Adapun dasar hukum penyusunan APBN, meliputi UUD 1945 Pasal 23, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, dan Keppres Nomor 42 Tahun 2002.
Penyusunan APBN melalui beberapa tahap, berikut penjelasan singkatnya:
1. Tahap I
Tahap pertama, yaitu pemerintah akan menyusun RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) atas dasar usulan anggaran oleh setiap departeman atau lembaga negara yang diusulkan pada pemerintah dalam bentuk DUK dan DUP.
Daftar Usulan Kegiatan (DUK) disusun untuk membiayai kegiatan rutin. Sementara itu Daftar Usulan Pembangunan (DUP) dirancang untuk membiayai pembangunan.
2. Tahap II
Pada tahap kedua, pemerintah akan mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
3. Tahap III
ADVERTISEMENT
Dalam tahapan ketiga, DPR akan membahas RAPBN dengan dua tujuan, yakni diterima atau ditolak.
4. Tahap IV
Selanjutnya, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan pada pemerintah untuk dilaksanakan. Apabila ditolak, pemerintah harus merevisi APBN. Namun jika APBN ditolak lagi, negara akan menggunakan APBN sebelumnya.
Asas dan Prinsip APBN
APBN disusun dengan menggunakan asas tertentu. Berikut asas APBN seperti dikutip dari buku Ekonomi karya Dra. Hj. Sukwiaty:
Tidak hanya asas, APBN juga memiliki dua prinsip, yaitu:
1. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
ADVERTISEMENT
2. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
(GTT)