Pengertian, Prinsip,Tahapan dan Asas Penyusunan APBN

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anggaran Pendapatan Belanja Negara alias APBN menjadi bahan pertimbangan untuk mengatur keuangan negara. Anggaran ini disusun oleh pemerintah dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Undang-undang.
Menurut Alam S. dalam buku Ekonomi Jilid 2, APBN dijadikan pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja. Sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat dan masyarakat dapat hidup sejahtera.
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait APBN, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Apa Itu APBN?
Mengutip buku Wangsit Hots SBMPTN Soshum 2021 oleh Tim Tentor Master (2020), APBN adalah daftar yang mengandung sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu setahun.
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya, APBN dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember tahun anggaran.
APBN memuat besarnya penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan. Adapun dasar hukum penyusunan APBN, meliputi UUD 1945 Pasal 23, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994, dan Keppres Nomor 42 Tahun 2002.
Penyusunan APBN melalui beberapa tahap, berikut penjelasan singkatnya:
1. Tahap I
Tahap pertama, yaitu pemerintah akan menyusun RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara) atas dasar usulan anggaran oleh setiap departeman atau lembaga negara yang diusulkan pada pemerintah dalam bentuk DUK dan DUP.
Daftar Usulan Kegiatan (DUK) disusun untuk membiayai kegiatan rutin. Sementara itu Daftar Usulan Pembangunan (DUP) dirancang untuk membiayai pembangunan.
2. Tahap II
Pada tahap kedua, pemerintah akan mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
3. Tahap III
Dalam tahapan ketiga, DPR akan membahas RAPBN dengan dua tujuan, yakni diterima atau ditolak.
4. Tahap IV
Selanjutnya, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan pada pemerintah untuk dilaksanakan. Apabila ditolak, pemerintah harus merevisi APBN. Namun jika APBN ditolak lagi, negara akan menggunakan APBN sebelumnya.
Asas dan Prinsip APBN
APBN disusun dengan menggunakan asas tertentu. Berikut asas APBN seperti dikutip dari buku Ekonomi karya Dra. Hj. Sukwiaty:
Kemandirian. Ini artinya, pembiayaan negara didasari kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
Pemahaman prioritas pembangunan. Artinya, APBN harus mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
Tidak hanya asas, APBN juga memiliki dua prinsip, yaitu:
1. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
Mengintensifkan tuntutan ganti rugi negara dan denda yang dijanjikan.
Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara.
2. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
Hemat, efisien, tidak boros, berdaya guna, dan sesuai kebutuhan teknis.
Mengupayakan semaksimal mungkin untuk membeli produk dalam negeri.
(GTT)
Frequently Asked Question Section
Apa yang Dimaksud dengan APBN?

Apa yang Dimaksud dengan APBN?
APBN adalah daftar yang mengandung sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu setahun.
Apa Saja Prinsip APBN?

Apa Saja Prinsip APBN?
Prinsip APBN terbagi menjadi dua, yaitu prinsip penyusunan APBN berdasarkan aspek pengeluaran negara dan aspek pendapatan.
Apa Saja Asas APBN?

Apa Saja Asas APBN?
APBN terdiri dari tiga asas, salah satunya adalah pemahaman prioritas pembangunan.
