Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam Beserta Contohnya
5 Oktober 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ulama fiqih mengenal istilah al-Adillah al-Syar’iyyah dalam menjelaskan sumber hukum Islam . Sumber hukum ini ada yang disepakati para ulama dan ada juga yang masih diperdebatkan. Adapun yang telah disepakati jumlahnya ada empat macam, salah satunya adalah qiyas.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, pengertian qiyas berasal dari kata qaasa-yaqisu-qiyaasan yang artinya pengukuran. Sedangkan secara istilah, qiyas adalah menangguhkan sesuatu kepada yang diketahui dalam hal menetapkan atau meniadakan hukum di antara keduanya.
Dalam buku Ushul Fiqih Jilid 1 oleh Prof. Dr. H. Amir Syarifudin disebutkan bahwa qiyas dilakukan untuk menggali hukum syara' dalam hal-hal yang nash Alquran dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang qiyas beserta contohnya yang bisa disimak.
Pengertian Qiyas dan Contohnya
Qiyas adalah bentuk penggunaan ra’yu yang merujuk pada nash Alquran dan hadist. Namun dalam praktiknya, qiyas tidak dihubungkan secara langsung dengan nash tersebut.
Dasar pemikiran qiyas berkaitan erat dengan hukum sebab akibat. Hampir setiap hukum di luar bidang ibadah dapat diketahui alasan dan kondisinya yang kemudian oleh para ulama disebut sebagai "Illat".
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ushul Fiqih 1 oleh Dr. Rusdaya Basri, jumhur ulama mendefiniskan qiyas sebagai penerapan hukum kasus lama pada kasus baru, di mana hukum tersebut memberikan penjelasan karena adanya persamaan illat pada keduanya. Sehingga, hukum kedua kasus tersebut bisa sama dalam pandangan Islam yang disandarkan pada nash Alquran dan hadist.
Para ahli dalam metode ini membangun hukum atas dasar adanya indikasi yang sama antara hukum cabang dengan hukum asal (bina al-ahkam 'ala al-'illah). Untuk mengilustrasikan hal ini, umat Muslim dapat melihatnya pada penetapan hukum narkoba yang tidak ada ketentuan jelasnya dalam Alquran dan hadist.
Melalui qiyas, para ulama menetapkan hukum narkoba sama dengan meminum khamr, yaitu haram. Mereka membandingkan peristiwa lama dengan peristiwa baru yang memiliki persamaan illat di antara keduanya.
Dasar Penggunaan Qiyas
Penetapan hukum qiyas tidak dilakukan secara sembarangan. Para ulama memiliki dasar penggunaannya yang ditetapkan oleh empat hal, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Perintah Mengambil I'tibar
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!" (QS. Al-Hasyr: 2)
Melalui potongan ayat tersebut, Allah memerintahkan umat Islam untuk menjadikan kisah terdahulu sebagai i'tibar (pelajaran) dalam menjalani kehidupannya. Menurut jumhur ulama, mengambil pelajaran dari suatu peristiwa termasuk ke dalam qiyas.
2. Perintah Kembali kepada Allah dan Rasul
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul." (QS An-Nisa: 59)
Al-Fakhru Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib mengatakan bahwa yang dimaksud mengembalikan urusan kepada Allah dan rasul pada ayat ini adalah perintah untuk menggunakan qiyas.
3. Perintah Ikut Istinbath
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Qiyas: Sumber Hukum Syariah Keempat karya Ahmad Sarwat, istinbath adalah melakukan penggalian lebih dalam, tidak terbatas pada apa yang tersurat dalam nash, tetapi juga sampai ke hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Istinbath dilakukan dengan memaknai perkara yang disebutkan dalam dalil secara tersirat.
4. Perintah Mengganti Dengan Yang Setara
Al-Imam Asy- syafi'i di dalam kitab Al-Umm menegaskan bahwa ada kandungan pelajaran yang sama dalam sebuah ayat tentang perkara-perkara yang terjadi di masa lalu dan masa mendatang. Maka ini juga merupakan isyarat atas diberlakukannya qiyas dalam hukum Islam.
(MSD)