Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Rawat Jalan Menurut Permenkes beserta Standar Pelayanannya
19 Oktober 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rawat jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan di bidang kedokteran . Pelayanan ini biasanya diberikan pada fasilitas kesehatan tertentu seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kebidanan Komunitas susunan Syafrudin, dkk., secara istilah, rawat jalan didefinisikan sebagai jenis pelayanan medis kepada pasien yang ditujukan untuk pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya.
Sementara pengertian rawat jalan menurut Permenkes No. 66/Menkes/II/1987 adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit untuk keperluan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
Rawat jalan bertujuan untuk mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang rawat jalan selengkapnya yang bisa Anda simak.
Pelayanan Rawat Jalan
Sederhananya, rawat jalan adalah jenis pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap. Pelayanan ini tidak hanya diberikan di rumah sakit atau klinik, melainkan juga di rumah pasien (home care) dan rumah perawatan (nursing homes).
ADVERTISEMENT
Pelayanan rawat jalan melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Namun, tugas instalasi rawat jalan dalam memberikan pelayanan dan penunjang medik tidak dapat dibatasi dengan pendekatan tersebut, tetapi dengan pelayanan kesehatan terbaik yang memiliki contact personal cukup tinggi. Diharapkan pelayanan ini dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat.
Mutu pelayanan unit rawat jalan dapat memberikan persepsi tentang kualitas fasilitan kesehatan secara menyeluruh. Sebab, indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan rumah sakit adalah dari kepuasan pasien itu sendiri.
Dikutip dari buku Loyalitas Pasien susunan Yolanda Anastasia Sihombing (2022), prinsip-prinsip pelayanan rawat jalan yang baik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)