Pengertian Rawat Jalan Menurut Permenkes beserta Standar Pelayanannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rawat jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan di bidang kedokteran. Pelayanan ini biasanya diberikan pada fasilitas kesehatan tertentu seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Mengutip buku Kebidanan Komunitas susunan Syafrudin, dkk., secara istilah, rawat jalan didefinisikan sebagai jenis pelayanan medis kepada pasien yang ditujukan untuk pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya.
Sementara pengertian rawat jalan menurut Permenkes No. 66/Menkes/II/1987 adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit untuk keperluan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
Rawat jalan bertujuan untuk mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang rawat jalan selengkapnya yang bisa Anda simak.
Pelayanan Rawat Jalan
Sederhananya, rawat jalan adalah jenis pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap. Pelayanan ini tidak hanya diberikan di rumah sakit atau klinik, melainkan juga di rumah pasien (home care) dan rumah perawatan (nursing homes).
Pelayanan rawat jalan melakukan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif).
Namun, tugas instalasi rawat jalan dalam memberikan pelayanan dan penunjang medik tidak dapat dibatasi dengan pendekatan tersebut, tetapi dengan pelayanan kesehatan terbaik yang memiliki contact personal cukup tinggi. Diharapkan pelayanan ini dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi masyarakat.
Mutu pelayanan unit rawat jalan dapat memberikan persepsi tentang kualitas fasilitan kesehatan secara menyeluruh. Sebab, indikator utama untuk mengetahui mutu pelayanan rumah sakit adalah dari kepuasan pasien itu sendiri.
Dikutip dari buku Loyalitas Pasien susunan Yolanda Anastasia Sihombing (2022), prinsip-prinsip pelayanan rawat jalan yang baik mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
Penjadwalan kunjungan efisien untuk memperpendek waktu tunggu.
Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
Kualitas pelayanan oleh dokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.
Standar Pelayanan Rawat Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
Dokter yang melayani bagian Poliklinik Spesialis harus terdiri dari 100 dokter spesialis.
Rumah sakit setidaknya menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00-13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00-11.00.
Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
Kepuasan pelanggan dijamin lebih dari 90%.
Ketersediaan pelayanan rawat jalan di RS Jiwa.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan rawat jalan?

Apa yang dimaksud dengan rawat jalan?
Rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit untuk keperluan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
Di mana pelayanan rawat jalan tersedia?

Di mana pelayanan rawat jalan tersedia?
Pelayanan ini biasanya tersedia di fasilitas kesehatan tertentu seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Apa tujuan rawat jalan?

Apa tujuan rawat jalan?
Rawat jalan bertujuan untuk mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal.
