Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Syar’i dan Pembagian Hukumnya dalam Islam
21 September 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syar’i adalah sesuatu yang dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Ini adalah aturan atau ketetapan yang telah diperintahkan Allah kepada hamba-Nya melalui Al-Quran dan As-Sunnah.
ADVERTISEMENT
Ketentuan syariah tersebut tidak dapat diubah dan wajib diikuti umat Muslim yang bertakwa, sebagaimana yang disebutkan Allah dalam ayat berikut:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah: 18)
Istilah syar’i memiliki cakupan yang sangat luas, bisa berkaitan dengan ibadah, keyakinan (aqidah), muamalah, hingga akhlak. Dalam berpakaian misalnya, syar’i menggambarkan gaya busana Muslimah yang tertutup, yakni mengenakan pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh dan hijab yang menutupi dada.
Hal-hal yang berhubungan dengan syar’i kemudian terangkum dalam hukum syar’i. Bagaimana pembagian hukumnya dalam Islam ?
Pembagian Hukum Syar’i
ADVERTISEMENT
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menunjukkan tuntutan bagi mukallaf untuk berbuat atau meninggalkan sesuatu. Mengutip jurnal Tinjauan Hukum Islam terhadap Objek Akad Jual Beli Online dengan Sistem Dropshipping di Toko Online Princess Shop karya Widji Lestari, hukum taklifi terbagi menjadi lima macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. Mengutip buku Garis-Garis Besar Ushul Fiqh tulisan Amir Syarifuddin, hukum wadh’i mencakup hal-hal sebagai berikut:
(ADS)