Pengertian Syar’i dan Pembagian Hukumnya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Syar’i adalah sesuatu yang dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Ini adalah aturan atau ketetapan yang telah diperintahkan Allah kepada hamba-Nya melalui Al-Quran dan As-Sunnah.
Ketentuan syariah tersebut tidak dapat diubah dan wajib diikuti umat Muslim yang bertakwa, sebagaimana yang disebutkan Allah dalam ayat berikut:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah: 18)
Istilah syar’i memiliki cakupan yang sangat luas, bisa berkaitan dengan ibadah, keyakinan (aqidah), muamalah, hingga akhlak. Dalam berpakaian misalnya, syar’i menggambarkan gaya busana Muslimah yang tertutup, yakni mengenakan pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh dan hijab yang menutupi dada.
Hal-hal yang berhubungan dengan syar’i kemudian terangkum dalam hukum syar’i. Bagaimana pembagian hukumnya dalam Islam?
Pembagian Hukum Syar’i
Hukum syar’i terbagi menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah hukum yang menunjukkan tuntutan bagi mukallaf untuk berbuat atau meninggalkan sesuatu. Mengutip jurnal Tinjauan Hukum Islam terhadap Objek Akad Jual Beli Online dengan Sistem Dropshipping di Toko Online Princess Shop karya Widji Lestari, hukum taklifi terbagi menjadi lima macam, yaitu:
Wajib, yakni hukum yang menuntut agar seseorang melakukan sesuatu. Jika dilakukan ia mendapat pahala, jika meninggalkannya akan mendapat dosa dan siksa.
Mandub atau sunnah, yaitu tuntutan melakukan suatu perbuatan yang disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat pahala, namun yang meninggalkannya tidak mendapat dosa.
Haram, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perkara. Orang yang melakukan hal yang haram akan diberi ganjaran berupa dosa atau siksa, sedangkan bagi yang meninggalkannya akan memperoleh pahala.
Makruh, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu yang dilarang, tapi larangan tersebut tidak bersifat pasti. Sehingga, jika dilakukan tidak akan mendapat dosa.
Mubah, yaitu sesuatu yang pelaksanaannya diserahkan kepada mukallaf, antara mengerjakan dan meninggalkannya. Seorang Muslim yang melaksanakan atau meninggalkannya tidak mendapat pahala maupun dosa.
2. Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain. Mengutip buku Garis-Garis Besar Ushul Fiqh tulisan Amir Syarifuddin, hukum wadh’i mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sebab, yaitu sesuatu yang jelas dan nyata, yang dijadikan sebagai pertanda adanya hukum dan tidak adanya hukum. Contohnya kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Syarat, yaitu sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain. Sebagai contoh, wudhu sebagai syarat sah sholat.
Maani’, yaitu sesuatu yang jelas, tampak, dan terukur, yang keberadaannya menunjukkan tidak adanya hukum. Misalnya, haid bagi kaum perempuan yang menunjukkan tidak adanya kewajiban sholat.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa itu syar’i dalam Islam?

Apa itu syar’i dalam Islam?
Syar’i adalah sesuatu yang dilakukan berdasarkan ketentuan syariah.
Apa itu jilbab syar’i?

Apa itu jilbab syar’i?
Hijab yang menutupi dada.
Hukum syar’i apa saja?

Hukum syar’i apa saja?
Hukum syar’i terbagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.
