Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Syariah Lengkap dengan Fungsi dan Kegunaannya
21 September 2021 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut terminologi Islam, syariah adalah hukum-hukum Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya dan ditujukan kepada umat manusia. Tujuan diciptakannya syariah ialah untuk kemashlahatan umat, baik di dunia maupun akhirat.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, syariah selalu disamakan dengan ilmu fiqih. Padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Syariah bersifat fundamental dengan cakupan yang sangat luas, sedangkan fiqih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas.
Awalnya, syariah ditetapkan secara keseluruhan seperti agama. Namun kini, syariah ditetapkan secara khusus, berlaku bagi semua orang dan memiliki perbedaan antara umat yang satu dengan yang lainnya. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang syariah lengkap dengan fungsi dan kegunaannya
Pengertian Syariah dan Kegunaannya
Pada hakikatnya, syariah sebagai hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik, seperti yang dipahami dalam ilmu hukum Barat. Ini karena dalam hukum privat Islam terdapat segi-segi hukum publik, begitu pun sebaliknya.
Mengutip buku Pengantar Hukum Islam oleh Dr. Rohidin, ruang lingkup hukum Islam dalam arti fiqih meliputi ibadah dan muamalah. Ibadah mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhannya, sedangkan muamalah mencakup hubungan manusia dengan sesamanya.
ADVERTISEMENT
Fungsi syariah dalam lingkup hukum Islam adalah sebagai jalan atau jembatan bagi umat manusia dalam berpijak dan berpedoman. Selain itu, syariah juga menjadi media dalam menjalankan kehidupan di dunia agar sampai pada tujuan akhir dengan selamat.
Dengan kata lain, supaya manusia dapat membawa dirinya di atas jalur syariah sehingga bisa hidup dengan teratur, tertib dan tentram. Ini bisa digambarkan dalam menjalin hubungan baik dengan Sang Khalik yang disebut habluminallah dan hubungan dengan sesama manusia atau hablumminannas.
Hubungan yang baik ini akan bernilai ibadah dan dianggap baik oleh Allah SWT. Hingga pada akhirnya, seorang Muslim mampu mencapai tujuan hidup hasanah fi dunya dan hasanah fil akhirat.
Mengutip buku Syariah Islamiyah oleh Dr. H. Sutisna, ada dua macam manusia jika dilihat dari fungsi syariah secara garis besar, yaitu:
ADVERTISEMENT
Maka, jika manusia ingin menjalankan fungsinya sebagai seorang hamba dan khalifah di muka bumi, ia harus mematuhi syariah terlebih dahulu. Sebab Allah telah menurunkan syariah Islam yang berguna untuk mengantarkan manusia menuju ridho-Nya.
Sehingga manusia akan mendapatkan kebahagiaan yang hakiki sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah. Fungsi syariah dapat membuat kehidupan manusia menjadi ma’rufat (baik), serta mewujudkan keadilan sesuai dengan firmanNya.
(MSD)