Konten dari Pengguna

Pengertian Syirkah Inan Lengkap dengan Ketentuan dan Contoh Penerapannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 September 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi kerja sama bisnis. Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kerja sama bisnis. Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam bab muamalah dikenal istilah syirkah sebagai bagian dari transaksi jual beli dan kerja sama. Hukum syirkah dalam Islam adalah mubah, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Abu Daud berikut yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Di antara dua orang yang berserikat ada allah subhanahu wa ta’ala sebagai pihak ketiga, selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya."
Secara bahasa, syirkah memiliki arti yang sama dengan al-ikhtilah, yaitu perkongsian, persekutuan, profit sharing, atau kerja sama. Sedangkan secara istilah, syirkah adalah izin penggunaan harta milik dua orang secara bersama-sama, tetapi masing-masing memiliki hak penggunaannya.
Syirkah dibagi menjadi lima jenis, salah satunya adalah syirkah inan. Syirkah inan merupakan bentuk kerja sama dua orang atau lebih dalam modal yang mereka miliki bersama untuk berdagang dan membagi labanya antara mereka.
Kerja sama jenis inan ini banyak dipakai dalam kegiatan bersero. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang syirkah inan lengkap dengan contoh penerapannya dalam Islam.
com-Ilustrasi kerja sama di kantor. Foto: Shutterstock

Pengertian Syirkah Inan dan Contoh Penerapannya

Mengutip buku Fiqih Muamalah: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam karya Ainul Yaqin, syirkah inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi berupa kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya dibolehkan berdasarkan dalil as-Sunnah dan ljma Sahabat
ADVERTISEMENT
Dalam syirkah inan, tidak disyaratkan bagi orang yang melakukan transaksi untuk cakap dalam melaksanakan akad kafalah, sama halnya seperti anak-anak yang diizinkan untuk berdagang. Selain itu, dalam syirkah inan juga tidak diwajibkan adanya persamaan modal.
Dibolehkan jika salah satu pihak memiliki modal lebih banyak, atau salah satunya memiliki harta yang tidak diikutsertakan dalam akad syirkah. Syirkah boleh dilakukan pada semua jenis perdagangan atau hanya khusus pada perdagangan tertentu, seperti berdagang biji-bijian, kain, besi dan sebagainya.
Selain itu, mengutip buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu karya Wahbah az-zuhaili, syirkah inan juga boleh dilakukan oleh seorang Muslím dengan kafir dzimmi. Dalam syirkah inan, tidak disyaratkan adanya persamaan. Dalam syirkah inan juga tidak disyaratkan persamaan keuntungan, sehingga boleh dibagi sama besar, atau yang satu besar dan yang satu lebih sedikit.
Ilustrasi interview kerja. Foto: Shutter Stock
Namun, dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nukud), sedangkan barang (urud) seperti rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah. Kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al- urudh) pada saat akad.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Islamic Economics and Finance oleh Veithzal Rifai, dkk., kerugian pada syirkah inan ditanggung masing-masing mitra usaha (syarik) berdasarkan porsi modal. Misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka kerugian yang harus ditanggung masing-masing pihak sebesar 50% juga.
Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami', bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata: "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)."
Contoh dari syirkah inan, misalnya A dan B insinyur teknik sipil. Kemudian A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
(MSD)