Pengertian Talak dan Jenis-jenisnya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjalin ikatan pernikahan yang langgeng tentu menjadi impian bagi setiap pasangan suami istri. Namun, adakalanya pernikahan mengalami ketidakcocokan dan berakhir dengan perceraian.
Mengutip buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia oleh Dr. Holilur Rohman, M. H. I, perceraian yang dijatuhkan atas kehendak suami disebut sebagai talak. Tindakan ini mengakibatkan terlepasnya ikatan pernikahan dan berakhirnya hubungan suami istri.
Ketentuan tentang talak sebenarnya telah banyak dijelaskan dalam nash Alquran dan sunnah. Dalam Surat At-Thalaq ayat 1, Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
Apa saja jenis talak dalam Islam dan bagaimana ketentuannya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Jenis Talak dalam Islam
Secara garis besar, talak dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni talak raj’i dan talak bain kubra. Keduanya memiliki ketentuan dan hukum yang berbeda dalam pandangan Islam. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Talak Bain Kubra
Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan pada ketiga kalinya. Pada talak ini, seorang suami tidak bisa merujuk dan menikahi istrinya kembali, sebelum istrinya kawin dengan laki-laki lain dan bercerai.
Pernikahan tersebut harus terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. Mengutip jurnal berjudul Hukum Rujuk Pada Talak Bain Kubra yang Diucapkan di Luar Pengadilan oleh Muhaiminuddin, seorang suami atau istri tidak boleh melakukan hal ini hanya karena ingin memperoleh syarat rujuk dari pasangan terdahulunya.
Hendaknya, pernikahan tersebut adalah pernikahan yang sah secara lahir dan batin. Artinya, syarat-syarat sah penyelenggaraan akad nikah harus terpenuhi.
Kemudian sah secara batin maksudnya menjadikan pernikahan tersebut sebagai media untuk mewujudkan tujuan suami-istri seperti terbentuknya suatu keluarga, terjaganya kehormatan pasangan, dan lahirnya keturunan.
2. Talak Raj’i
Talak raj’i berbeda dengan talak bain kubra. Merujuk pada buku Aspek-Aspek Maqashid Asyariah dalam Penetapan Perceraian karya Endra M, talak bain dapat mengakhiri hubungan perkawinan secara total, sedangkan talak raj’i tidak.
Seorang suami yang menjatuhi talak raj’i kepada istrinya, baik itu talak satu maupun dua, masih bisa melakukan rujuk. Syaratnya adalah masa iddah istri belum selesai. Sehingga, mereka bisa rujuk tanpa harus melakukan akad nikah ulang.
Namun, jika suami menjatuhkan talak raj’i dan tidak rujuk sampai masa iddah berakhir, maka istrinya haram baginya. Dalam hal ini, hubungan perkawinan mereka benar-benar sudah berakhir.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenis perceraian atau talak dalam Islam?

Apa saja jenis perceraian atau talak dalam Islam?
Secara garis besar ada dua, yakni talak raj'i dan talak bain kubra.
Apa itu talak?

Apa itu talak?
Al-Jaziri mendefinisikan talak sebagai tindakan menghilangkan ikatan pernikahan. Setelah melakukan talak, seorang laki-laki dan perempuan tak lagi menjadi pasangan suami istri.
Apa itu talak bain kubra?

Apa itu talak bain kubra?
Talak bain kubra adalah talak yang dijatuhkan pada ketiga kalinya. Pada talak ini, seorang suami tidak bisa merujuk dan menikahi istrinya kembali, sebelum istrinya kawin dengan laki-laki lain dan bercerai.
