Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Talak Kinayah dan Sharih dalam Islam
15 Mei 2023 17:10 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Talak artinya memutuskan hubungan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah dalam syariat Islam . Hak talak hanya dimiliki oleh suami.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana mengutip buku Hukum Perceraian oleh M. Syaifuddin dkk disebutkan bahwa pertimbangan hukum Islam dalam menentukan hak talak didasarkan pada laki-laki yang dinilai membuat keputusan lebih tenang. Berbeda dengan perempuan yang memutuskan sesuatu hanya karena dorongan emosi semata.
Kendati begitu, pengucapan kata talak juga memiliki syarat-syarat yang harus diperhatikan. Apabila seorang laki-laki mentalak istrinya dengan talak pertama atau talak kedua, ia tidak berhak untuk mengusir istrinya sebelum masa iddahnya berakhir.
Bahkan, istri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu dikarenakan Islam sangat menginginkan agar hilangnya amarah yang menyulut api perceraian . Sebagaimana dikutip dari buku berjudul Aturan Pernikahan dalam Islam oleh Djamaludin Arra'uf bin Dahlan.
Sementara itu, Islam telah menggolongkan talak ke dalam beberapa jenis. Salah satunya berdasarkan pada kejelasan menjatuhkan talak. Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Macam-Macam Talak Berdasarkan Pengucapannya
Dalam Islam, talak dibagi menjadi dua macam berdasarkan pengucapan atau kejelasan menjatuhkan talak yakni talak sharih dan kinayah. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Talak Sharih
Mengutip buku Hukum Perdata Islam oleh Siska Lis Sulistiani, talak sharih yaitu talak di mana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat. Akan tetapi, cukup dengan mengucapkan kata talak secara sharih (tegas). Misalnya, dengan mengucapkan “aku cerai” atau “kamu telah aku cerai”.
Jadi, apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak sharih, sahlah talak tersebut. Sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
2. Talak Kinayah
Kedua, talak kinayah yaitu lafadz yang maknanya bisa diartikan talak atau sejenisnya. Misalnya saat suami berkata, “saya melepas kamu”, “kamu saya lepas”, “saya meninggalkan kamu”, “kamu saya tinggalkan”, “kamu pulang saja ke rumah orang tuamu”.
ADVERTISEMENT
Apabila perkataan-perkataan tersebut keluar dari mulut sang suami disertai niat talak, jatuhlah talak bagi sang istri . Namun jika tidak disertai dengan niat, maka tidak jatuh talak.
Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Abu Abdillah Syamsuddin Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi (wafat 918 H), dalam salah satu kitabnya mengatakan:
Artinya:
“Talak ada dua macam, yaitu: (1) talak sharih; dan (2) talak kinayah. Talak sharih (jelas) adalah ungkapan yang tidak mengandung arti selain talak. Sedangkan talak kinayah adalah ungkapan yang mengandung selain talak.” (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib fi Syarhi Alfazhit Taqrib, [Maktabah al-Anwariyah: tt], halaman 142).
ADVERTISEMENT
Ayat Al-Quran Mengenai Talak
Allah SWT berfirman dalam surat At-Talaq mengenai talak yang dijatuhkan oleh sang suami kepada istrinya. Berikut penjelasan dari masing-masing ayat.
1. Al-Qur'an Surat At-Talaq Ayat 1
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (Q.S. At-Talaq: 1)
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang suami tidak dianjurkan untuk menalak sang istri saat berada dalam masa iddah. Selain itu, seorang suami juga hendaknya melarang penuh istrinya untuk keluar rumah jika melakukan berbagai perbuatan keji.
2. Al-Qur'an Surat At-Talaq Ayat 2
"Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya." (Q.S. At-Talaq: 2)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Al-Qur'an Surat At-Talaq ayat 2, Allah SWT menganjurkan umatnya untuk rujuk kembali setelah mendekati akhir masa iddah. Allah SWT juga meminta agar keduanya untuk berpisah secara baik-baik.
3. Al-Qur'an Surat At-Talaq Ayat 6
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (Q.S. At-Talaq: 6)
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Qur'an Surat At-Talaq ayat 6 disebutkan bahwa sang suami wajib untuk tetap menafkahi istri yang telah ditalaknya sampai ia bersalin. Setelah itu, seorang suami juga dianjurkan untuk memberikan imbalan kepada sang istri yang tengah menyusui anaknya.
(ANF)