Pengertian Talak Raj'i Lengkap dengan Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri di mana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir. Dalam surat al-Baqarah ayat 229, Allah Swt berfirman:
“Talak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara baik-baik dan mencerainya dengan cara yang baik-baik pula"
Maksud dari ayat di atas adalah, jika suami menjatuhi talak raj’i kepada istri, ia masih memiliki sisa dua talak. Jika ia menjatuhkan talak yang lain, artinya tinggal sisa satu talak, dan seterusnya.
Dengan begitu, jika sisa talak sudah habis, suami tidak boleh lagi merujuk istrinya tanpa melakukan akad pernikahan. Bagaimana hukum talak raj’i dalam Islam?
Pengertian Talak Raj’i
Talak raj’i berbeda dengan talak bain. Merujuk pada buku Aspek-Aspek Maqashid Asyariah dalam Penetapan Perceraian karya Endra M, talak bain dapat mengakhiri hubungan perkawinan secara total, sedangkan talak raj’i tidak.
Seorang suami yang menjatuhi talak raj’i kepada istrinya, baik itu talak satu maupun dua, masih bisa melakukan rujuk. Syaratnya adalah masa iddah istri belum selesai. Sehingga, mereka bisa rujuk tanpa harus melakukan akad nikah ulang.
Namun, jika suami menjatuhkan talak raj’i dan tidak rujuk sampai masa iddah berakhir, maka istrinya haram baginya. Dalam hal ini, hubungan perkawinan mereka benar-benar sudah berakhir.
Selama masa iddah, istri yang dijatuhi talak raj’i haram untuk disetubuhi. Ketetapan ini diperkuat oleh pendapat para fuqaha seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Bahkan mereka berpendapat bahwa memandang tanpa syahwat pun tidak diperbolehkan. Ini karena talak raj'i adalah bentuk perpisahan sama seperti talak bain.
Suami yang menjatuhi talak raj’i kepada istrinya tetap harus memenuhi kewajiban. Mengutip buku Al-Qur'an Hadits Madrasah Aliyah Kelas X, ia berkewajiban memberi uang belanja dan tempat tinggal kepada istrinya, selama masa iddah belum berakhir. Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang bisa merujuk istrinya atau bagi istri yang bisa diruju’". (HR. Ahmad dan Nasai).
Kemudian, ia juga tidak diperkenankan menikah dengan beberapa golongan wanita selama masa iddah istri belum berakhir. Dalam surat an-Nisa ayat 23, Allah Swt berfirman:
"Diharamkan bagimu memadu dua orang permpuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau."
Adapun daftar wanita yang tidak boleh dinikahi adalah sebagai berikut:
Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu
Saudara perempuan ibu istrinya (bibi istri) baik kandung seayah ataupun kandung seibu dengan ibu istrinya.
Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung seayah atupun seibu dengan bapak istrinya.
Anak perempuan saudara permpuan istrinya (keponakan istrinya) baik kandung seayah maupun seibu.
Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun seibu
Semua perempuan yang bertalian susuan dengan istrinya.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan talak raj'i?

Apa yang dimaksud dengan talak raj'i?
Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri dimana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir.
Apa kewajiban suami yang menjatuhi talak raj'i kepada istri?

Apa kewajiban suami yang menjatuhi talak raj'i kepada istri?
Suami yang menjatuhi talak raj’i berkewajiban memberi uang belanja dan tempat tinggal selama masa iddah istrinya belum berakhir.
Bagaimana ketentuan talak raj'i?

Bagaimana ketentuan talak raj'i?
Seorang suami yang menjatuhi talak raj’i kepada istrinya, baik itu talak satu maupun dua, masih bisa melakukan rujuk. Syaratnya adalah masa iddah istri belum selesai. Sehingga, mereka bisa rujuk tanpa harus melakukan akad pernikahan ulang. Namun, jika suami menjatuhi talak raj’i dan tidak rujuk sampai masa iddah berakhir, maka istrinya haram baginya.
