Konten dari Pengguna

Pengertian Tarikh Lengkap dengan Sejarah dan Klasifikasi Ilmunya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
25 Maret 2022 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ilmu tarikh. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ilmu tarikh. Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Tarikh berasal dari bahasa Arab yang berarti ketentuan waktu. Secara istilah, tarikh adalah ilmu yang mempelajari peristiwa-peristiwa di masa lampau dalam kehidupan umat manusia.
ADVERTISEMENT
Ilmu tarikh sama dengan ilmu sejarah. Menurut Hafidz Muftisany dalam buku Ensiklopedia Islam: Sejarah Adat Minang Hingga Ilmu Tarikh (2021), tarikh diambil dari tiga peringatan, yakni peringatan tertulis, peringatan keturunan (silsilah), dan peringatan benda-benda masa purba.
Ketiganya mengambil peran tersendiri dalam sejarah peradaban manusia. Mulanya, ilmu tarikh tidak memiliki kedudukan yang istimewa di mata para ulama.
Baru pada tahun 170-194 H, tarikh mulai dimasukkan sebagai salah satu cabang ilmu resmi. Bagaimana klasifikasi dan sejarah permulaannya? Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasannya.

Sejarah Ilmu Tarikh dan Klasifikasinya

Pengetahuan yang dapat digunakan untuk menyusun ilmu tarikh ada banyak jenisnya. Namun, yang perlu diketahui hanya tiga, yakni Takhthithul-Ardh (ilmu batas-batas bumi atau ilmu bumi), Thabaqatul-Ardh (ilmu isi bumi), dan Taqwimul-Buldan (ilmu batas-batas negara).
Ilustrasi ilmu tarikh. Foto: pixabay
Sejatinya, jenis-jenis ilmu tersebut sudah berkembang sejak dulu kala. Umat manusia dengan kemampuan naluriahnya selalu memperhatikan kejadian atau peristiwa besar yang ada di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mereka merekam dan mencatatnya ulang untuk dijadikan sebagai bahan bacaan. Mulai dari sini lah, ilmu tarikh dapat tumbuh dan berkembang pesat hingga saat ini.
Para ulama membagi ilmu tarikh manusia menjadi dua bagian, yakni tarikh aam dan tarikh khash. Tarikh aam adalah tarikh yang menerangkan urusan manusia secara umum. Sedangkan tarikh khash adalah tarikh yang menerangkan urusan suatu umat, bangsa, dan kerajaan.
Adapun tentang zaman tarikh, para ulama membaginya menjadi tiga bagian. Pertama, zaman dahulu yang dimulai sejak zaman permulaan dunia sampai masa runtuhnya Kerajaan Romawi Barat.
Ilustrasi ilmu tarikh. Foto: pixabay
Kedua, zaman pertengahan yang dimulai sejak runtuhnya Kerajaan Romawi Barat sampai masa binasanya Kerajaan Romawi Timur. Ketiga, zaman sekarang yang dimulai sejak perebutan Istanbul oleh bangsa Turki hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Kelengkapan Tarikh Jilid 1 karya K.H. Moenawar Chalil, tarikh tidak hanya bicara soal sejarah dan waktu, melainkan juga perihal tahun. Pada tarikh hijriyah, permulaannya dimulai ketika Umar bin Khathab diangkat menjadi khalifah.
Saat itu, Umar menerima sepucuk surat dari sahabatnya, Abu Musa al-Asy'ari. Kemudian, Abu Musa mengadu kepada beliau bahwa ia merasa kebingungan karena banyak surat Sayyidina Umar yang datang tanpa disertai tanggalnya.
Sehingga ia bingung menentukan antara surat yang baru dan surat lama. Karena itu, ia menyarankan Sayyidina Umar untuk membuat sistem penanggalan pada kalender hijriyah.
Ilustrasi ilmu tarikh. Foto: pixabay
Akhirnya, Umar pun memanggil semua staf dan orang penting yang ada di pemerintahannya. Ia mengajak mereka untuk berdiskusi merumuskan sistem penanggalan sekaligus menentukan kapan tahun pertama itu akan dimulai.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Sejarah Pembentukan Kalender Hijriyah oleh Ahmad Zarkasih, Lc., ada yang mengusulkan tahun pertama dimulai pada tahun Gajah. Ada juga yang mengusulkan di tahun wafatnya Nabi Muhammad, di tahun Nabi diangkat menjadi Rasul, dan di tahun hijrahnya Nabi dari Mekkah ke Madinah.
Dari semua opsi tersebut, akhirnya Khalifah Umar memutuskan untuk memulainya di tahun hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah. Keputusan ini tidak terlepas dari usulan sayyidina Utsman dan Ali bin Abi Thalib.
(MSD)