Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Wakaf dan Syarat Harta yang Diwakafkan
26 Oktober 2021 15:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun dihadiahkan.
ADVERTISEMENT
Dalam istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Karunianya) Lagi Maha Mengetahui". (QS. Al-Baqarah: 261)
Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Syarat Harta yang Diwakafkan
Dalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan syarat-syaratnya.
Mengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan lain-lain.
Barang yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan “Saya wakafkan salah satu rumah saya”, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak jelas.
Nurwan Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan umat.
Bahkan, sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus menerus.
Kemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Selain harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikut:
Syarat orang yang mewakafkan hartanya (waqif)
Orang yang menerima wakaf
Ikrar wakaf
(MSD)