Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengkinian Data JMO Terblokir: Penyebab, Syarat, dan Cara Mengatasinya
30 November 2023 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengkinian data JMO terblokir dikeluhkan beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menyediakan berbagai fitur yang memudahkan akses ke layanan BPJS. Untuk menggunakan fitur-fitur ini, peserta perlu melakukan pengkinian data.
ADVERTISEMENT
Pengkinian data merupakan syarat utama untuk melakukan proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Jika peserta belum melakukan pengkinian data, mereka tidak bisa menggunakan fitur klaim JHT yang tersedia di aplikasi.
Sayangnya, beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin mengalami kendala ketika melakukan pengkinian data di aplikasi JMO, sehingga menyebabkan akun mereka terblokir.
Jika ingin mengetahui penyebab dan cara mengatasi pengikinian data yang terblokir, maka bisa cek informasinya di bawah ini.
Penyebab Pengkinian Data JMO Terblokir
Ada sejumlah hal yang dapat menyebabkan pengkinian data JMO terblokir. Berikut beberapa penyebabnya:
1. Gagal Verifikasi Biometrik
Salah satu alasan utama akun JMO terblokir saat pengkinian data adalah karena pengguna gagal melakukan verifikasi biometrik sebanyak tiga kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan pengkinian data, Anda harus melakukan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah. Jika proses pemindaian wajah gagal memenuhi standar verifikasi keamanan sebanyak tiga kali berturut-turut, maka akun JMO Anda otomatis diblokir.
2. Salah Memasukkan Nomor KPJ
Penyebab lainnya pengkinian data JMO terblokir adalah pengguna salah memasukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebanyak tiga kali berturut-turut.
Jika Anda salah memasukkan nomor KPJ sebanyak tiga kali, proses pengkinian data Anda tidak bisa dilanjutkan karena akun JMO otomatis diblokir.
Nantinya, Anda akan menerima notifikasi pop-up di aplikasi JMO berupa "Anda telah mencoba memasukkan nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang tidak benar sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga proses pengkinian data tidak bisa dilanjutkan".
Syarat Membuka Blokir JMO
Bagi Anda yang akun JMO-nya terblokir, tidak perlu khawatir. Sebab, Anda bisa melakukan pemulihan akun melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Mengutip akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk membuka blokir akun JMO, yaitu:
1. Mengetahui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdaftar
Pastikan Anda mengetahui lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan Anda. Anda bisa menghubungi pihak personalia perusahaan untuk mengetahui lokasinya.
2. Memiliki KPJ
Pastikan Anda masih memiliki kartu fisik KPJ yang diberikan oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
3. Screenshot Notifikasi JMO Terblokir
Sebagai bukti, Anda bisa melakukan screenshot atau tangkapan layar pada notifikasi yang menyatakan akun JMO Anda terblokir.
Cara Mengatasi Pengkinian Data JMO Terblokir
Untuk mengatasi akun JMO yang terblokir saat pengkinian data, Anda hanya bisa melakukannya secara offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(SFR)