Pengumuman Seleksi Calon KPPS Pemilu 2024

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengumuman seleksi calon KPPS Pemilu 2024 menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat. Daftar anggota KPPS terpilih akan diumumkan setelah penelitian administrasi selesai.
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 masih dibuka hingga 20 Desember mendatang. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti serangkaian seleksi.
Pada umumnya, seleksi anggota KPPS hanya mencakup penelitian administrasi. Namun, ada juga yang menyelenggarakan tes tulis dan wawancara untuk memilih kandidat terbaik.
Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi calon KPPS diumumkan? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Pengumuman Seleksi Calon KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.
Seleksi calon anggota KPPS dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari pengumuman pendaftaran, penilaian administrasi, pengumuman hasil, serta pelantikan.
Merujuk Surat Edaran KPU tentang Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu TA 2024, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS berlangsung pada 29 - 30 Desember 2023. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 24 dan 25 Januari 2024.
Adapun masa kerja petugas KPPS akan dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari mendatang.
Syarat Daftar KPPS 2024
Jika tertarik menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, masyarakat bisa mendaftar ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di lingkungan setempat.
Namun sebelum mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS. Berikut ini syarat daftar anggota KPPS sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 56 tahun saat pemungutan suara berlangsung.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah terakhir (Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK sederajat).
Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang dilengkapi dengan materai Rp 10.000.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 satu lembar.
Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
Memiliki integritas, jujur, dan adil serta setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(GLW)
