Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengumuman Seleksi Calon KPPS Pemilu 2024
18 Desember 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengumuman seleksi calon KPPS Pemilu 2024 menjadi hal yang paling ditunggu masyarakat. Daftar anggota KPPS terpilih akan diumumkan setelah penelitian administrasi selesai.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 masih dibuka hingga 20 Desember mendatang. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti serangkaian seleksi.
Pada umumnya, seleksi anggota KPPS hanya mencakup penelitian administrasi. Namun, ada juga yang menyelenggarakan tes tulis dan wawancara untuk memilih kandidat terbaik.
Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi calon KPPS diumumkan? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Pengumuman Seleksi Calon KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah panitia ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS .
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, satu di antaranya merangkap sebagai ketua.
Seleksi calon anggota KPPS dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari pengumuman pendaftaran, penilaian administrasi, pengumuman hasil, serta pelantikan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Surat Edaran KPU tentang Persyaratan dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu TA 2024, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS berlangsung pada 29 - 30 Desember 2023. Sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 24 dan 25 Januari 2024.
Adapun masa kerja petugas KPPS akan dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari mendatang.
Syarat Daftar KPPS 2024
Jika tertarik menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, masyarakat bisa mendaftar ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di lingkungan setempat.
Namun sebelum mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS. Berikut ini syarat daftar anggota KPPS sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
ADVERTISEMENT
(GLW)