Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan Apa Arti Mumayyiz dan Masa Baligh dalam Islam
20 Agustus 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa arti mumayyiz? Pertanyaan ini banyak terbersit dalam benak setiap orang ketika mendengar kata mumayyiz. Lalu apa sebenarnya mumayyiz tersebut?
ADVERTISEMENT
Penjelasan Mumayyiz
Istilah mumayyiz ini merujuk pada seorang anak yang dapat melakukan banyak hal untuk diri sendiri maupun orang lain. Dalam buku Ensiklopedi Ijma’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karya Dr. Abdullah Bin Mubarak Al-Bushi, dijelaskan bahwa anak kecil yang belum mumayyiz tidak wajib melakukan ibadah badaniyah, seperti sholat, puasa, dan haji.
Namun, anak kecil yang mumayyiz memiliki pendapat-pendapat yang bisa diterima, baik dengan izin walinya atau tanpa izinya dalam sejumlah hal berdasarkan nash dan dalam hal-hal tertentu menurut ijma.
ADVERTISEMENT
Seorang mumayyiz disebut sudah sempurna kemampuan fisik, otak dan mentalnya jika sudah memasuki usia baligh . Namun, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai usia seorang anak untuk dianggap mumayyiz, ada yang menyebut 7 tahun dan ada pula yang menyebut 12 tahun.
Dikutip dari buku Pendidikan Karakter Anak Pra Akil Balig Berbasis Al-Quran oleh Siti Sholichah, seorang anak dianggap mumayyiz ketika berusia 7-9 tahun. Itu karena seorang anak telah memasuki masa sekolah di usia tersebut.
Sedangkan berdasarkan buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata oleh Natsir Asnawi, seorang anak dianggap mumayyiz ketika telah genap berusia 12 tahun. Sebelum memasuki usia tersebut, ia tidak wajib mengerjakan sholat fardu hingga memasuki usia baligh.
ADVERTISEMENT
Masa Baligh
Usia baligh sendiri dapat dimaknai sebagai sebuah masa di mana seorang mulai dibebani dengan beberapa hukum syara’. Lalu, bagaimana mengetahui masa baligh pada anak?
Terdapat perbedaan mengenai masa baligh bagi anak laki-laki dan perempuan. Para ulama fiqih mengatakan, batas minimal akil baligh bagi perempuan adalah usia 9 tahun dan bagi laki-laki minimal 12 tahun.
Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, usia baligh dapat dilihat dari beberapa tanda fisik, misalnya mimpi basah dan haid. Namun, jika tanda-tanda tersebut tidak muncul, menurut madzhab Syafi'i, usia baligh ialah ketika anak berusia 15 tahun.
Dalam kitab Safinatun Najah oleh Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlram menyebutkan ada tiga hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh. Pertama, usia anak tersebut telah mencapai 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan, telah bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati usia sembilan tahun, keluar darah haidh bagi perempuan sesudah berusia sembilan tahun.
ADVERTISEMENT
(IPT)