Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan Dam Haji dan Jenisnya Menurut Ajaran Islam
23 Februari 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seseorang wajib membayar denda dam haji tergantung pada apa yang sudah dilanggar. Berikut ulasan lengkap mengenai penjelasan dam haji dan jenisnya menurut Islam.
Penjelasan Dam Haji Menurut Islam
Dikutip dari buku Mengenal Haji oleh Dede Imadudin, dam secara bahasa berarti darah. Sedangkan secara istilah, dam haji merupakan sebuah ketentuan yang harus dijalankan seorang Muslim yang melaksanakan rukun Islam kelima dan jika dilanggar harus membayar denda.
Denda yang dibayar bisa berupa hewan ternak yang disembelih, seperti unta, sapi, atau kambing. Denda dam haji juga bisa berupa fidyah dengan memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau bersedekah.
ADVERTISEMENT
Jenis Dam Haji dalam Islam
Merangkum buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umroh oleh Ust. A. Solihin As Suhaili, jenis dam haji dibagi menjadi tiga, yaitu dam nusuk, dam isa-ah, dan dam kafarat.
1. Dam Nusuk
Dam ini diwajibkan bagi para jemaah haji yang memilih manasik hajinya dengan cara Tamatu’ atau Qiran. Dam ini dikenakan bagi jemaah yang mendahului umrah ketimbang haji. Denda dam nusuk dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.” (Al-Baqarah: 196).
2. Dam Isa’ah
ADVERTISEMENT
Dam Isa’ah diwajibkan untuk jemaah haji yang tidak mengerjakan perkara-perkara wajib haji, seperti:
- Tidak berihram/niat haji/umroh dari mīqāt;
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah.
- Tidak melakukan mabit di Mina.
- Tidak melontar jumrah.
- Tidak melakukan thawaf wada’.
Dam ini diwajibkan juga bagi jemaah haji atau umroh yang tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena disebabkan oleh sesuatu hal misalnya sakit keras dan keterhalangan karena adanya peperangan. Sebagai sanksi pelanggaran dam ini, seseorang harus menyembelih seekor kambing.
3. Dam Kafarat
Dam kafarat diwajibkan bagi para jemaah haji atau umrah jika mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama dalam masa ihram. Jenis dam kafarat sebagai berikut:
- Melanggar larangan ihram.
- Membunuh binatang darat.
ADVERTISEMENT
- Melakukan hubungan suami istri.
Dam haji yang harus dibayar untuk pelanggaran ini adalah menyembelih satu ekor unta. Bila tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi.
Jika masih belum mampu, bisa diganti dengan 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta. Jika masih belum mampu juga, bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan.
(EAR)