Penjelasan dan Contoh Maslahah Mursalah Dalam Kehidupan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam mengenal adanya hukum maslahah mursalah. Secara bahasa, maslahah memiliki arti adanya manfaat. Secara istilah, Imam Ghozali menjelaskan bahwa pada dasarnya, maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.
Sedangkan mursalah memiliki arti terlepas atau bebas. Maksudnya adalah terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan.
Dikutip dari jurnal Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam karya Prof. Dr. Ahmad Qorib dan Dr. Isnaini Harahap, maslahah mursalah adalah sesuatu yang baik menurut akal. Namun dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan dan menghindarkan keburukan bagi manusia.
Di mana apa yang baik menurut akal juga selaras dengan tujuan syara menetapkan hukum. Dan apa yang baik menurut akal dan selaras dengan tujuan syara tersebut tidak ditemukan petunjuknya secara khusus, baik berupa pengakuannya maupun penolakannya.
Dalam menggunakan maslahah mursalah sebagai hujjah (keterangan, dalil, argumentasi), ulama bersikap sangat hati-hati. Tujuannya agar tidak mengakibatkan pembentukan syariat berdasarkan nafsu dan kepentingan terselubung.
Berikut adalah beberapa contoh maslahah mursalah
Tuntunan beribadah di masa pandemi COVID-19 seperti tidak melakukan sholat Jumat dan sholat tarawih berjamaah di masjid, menutup masjid untuk sementara, dan sholat menggunakan masker.
Pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.
Apabila uang kas negara mengalami defisit dan tidak mencukupi untuk memenuhi pembiayaan tentara, maka pemerintah diperbolehkan menarik pungutan wajib kepada orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan yang mendesak, sampai baitul mal mendapatkan masukan uang atau kebutuhan mereka tercukupi.
Dalam Alquran dan sunah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Alquran dari hafalan ke dalam bentuk tulisan. Namun sahabat di masa Abu Bakar menulis dan mengumpulkan Alquran dalam satu mushaf karena maslahat, yaitu menjaga Alquran dari kepunahan karena meninggalnya sejumlah penghafal Alquran dari generasi sahabat.
(ERA)
