Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 tentang Sumber Daya Alam
31 Agustus 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sedangkan, menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum ialah segala kehidupan berbangsa dan bernegara warganya selalu didasarkan kepada hukum-hukum yang dibuat untuk dipatuhi. Maka, diperlukan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Salah satu hukum yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia ialah pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Lantas, apakah penjelasan dan makna pasal 33 ayat 3 UUD 1945? Simak ulasan berikut.
Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
Mengutip jdih.kemenkeu.go.id, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, mengutip buku Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum oleh Taufiqurrohman Syahuri, berdasarkan pasal tersebut maka negara berhak untuk menguasai sumber daya alam melalui pelaksanaan fungsi mengatur (regelen), mengurus (bestuuren), mengelola (beheeren), dan mengawasi (toezichthouden).
Adapun dalam buku Era Baru Hukum Pertambangan di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009 oleh Tri Hayati, makna Pasal 33 ayat 3 merujuk pada hak-hak berikut.
Dengan demikian, pengertian Pasal 33 ayat 3 harus diartikan mencakup makna dikuasai negara dalam arti luas, di mana di dalamnya juga termasuk kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis takterbarukan yang dikuasai negara. Keduanya juga merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting. Maka dari itu, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, adanya Pasal 33 ayat 3 bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT
(AFM)