Konten dari Pengguna

Penjelasan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 September 2021 8:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib yang harus ditaati oleh masyarakat. Sifat hukum ialah memaksa dan jika dilanggar akan mendapat sanksi.
ADVERTISEMENT
Landasan hukum Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Tujuan hukum di Indonesia pun tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yakni menciptakan perdamaian dan peradilan.
Konsekuensi adanya sistem hukum di Indonesia ialah segala kehidupan berbangsa dan bernegara warganya selalu didasarkan kepada hukum-hukum yang dibuat oleh lembaga resmi pemerintahan. Maka, diperlukan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku demi terciptanya kehidupan yang seimbang.
Salah satu hukum yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia ialah pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Lantas, apakah isi dan penjelasan pasal 34 ayat 1 UUD 1945? Simak ulasan berikut.

Penjelasan Pasal 34 Ayat 1

Ilustrasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Foto: Unsplash
Mengutip buku PKN 5 oleh Rani R. Moediarta, bunyi Pasal 34 ayat 1 adalah, "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Pasal ini membicarakan tentang kesejahteraan sosial di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, mengutip dari jdih.kemenkeu.go.id, pasal 34 ayat 1 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Seperti yang telah diatur pula dalam UUD 1945, implementasi pemerintah pusat dan daerah dalam memelihara warga miskin ialah dengan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Dalam mewujudkan kewajiban pemerintah menciptakan kesejahteraan sosial untuk warga miskin, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya. Baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing. Hal ini demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Adapun menurut Wahyudin dan Jamal Jamil dalam jurnal Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Tentang Penanganan Anak Terlantar oleh Dinas Sosial di Kabupaten Gowa, penanganan anak-anak terlantar dapat dilakukan dengan melakukan pendataan, memberikan pelayanan sosial, pendampingan sosial anak terlantar, membina panti asuhan, balai pelatihan kerja, loka bina karya, dan bimbingan rehabilitasi sosial.
ADVERTISEMENT
Tujuan pembinaan anak terlantar ialah untuk memenuhi hak-hak dasar anak sebagai berikut:
1. Hak anak untuk bermain.
2. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
3. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan.
4. Hak anak untuk mendapatkan pengakuan.
5. Hak anak untuk mendapatkan status.
6. Hak anak untuk mendapatkan makanan.
7. Hak anak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi.
9. Hak untuk kesamaan.
10. Hak untuk dapat peran dan pembangunan.
Dengan demikian, implementasi Pasal 34 ayat 1 dengan menyelenggarakan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.
(AFM)