Konten dari Pengguna

Penjelasan soal Macam-macam Air dan Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 September 2021 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi macam-macam air dan hukumnya. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi macam-macam air dan hukumnya. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Air menjadi hal penting bagi umat Muslim yang bisa dijadikan sebagai alat untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis. Dalam ajaran Islam, air terbagi menjadi empat macam, yakni air mutlak, air musyammas, air musta’mal, dan air mutanajis.
ADVERTISEMENT
Ini adalah pengkategorian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama). Pengkategorian tersebut didasarkan pada hadits-hadits Rasulullah SAW, salah satunya hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, seperti dikutip dari buku Rahasia Bersuci oleh Al-Ghazali.
"Abu Hurairah berkata: seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka, Nabi SAW pun bersabda kepada mereka: biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba atau seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan bukan untuk memberikan kesulitan.”

Macam-macam Air dan Hukumnya

Ilustrasi macam-macam air dan hukumnya. Foto: Pixabay.
Dikutip dari buku Hukum-hukum Terkait Air Dalam Madzab Syafi’i oleh Galih Maulana, Lc, air untuk bersuci ada empat jenis, yaitu suci menyucikan, suci menyucikan namun makruh menggunakannya, suci namun tidak menyucikan, dan mutanajis. Berikut adalah penjelasan macam-macam air dan hukumnya secara lengkap.
ADVERTISEMENT
1. Air Suci dan Menyucikan (air mutlak)
Air suci dan menyucikan adalah air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadast ataupun dari najis. Air yang termasuk dalam kategori ini sering disebut oleh ulama fikih dengan air mutlak, yaitu air yang secara alami turun dari langit atau bersumber dari dalam bumi.
Terdapat tujuh macam air yang masuk dalam kategori air mutlak, yaitu air hujan, air laut, air sumur, air sungai, mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es. Tujuh jenis air tersebut dapat digunakan untuk bersuci, selama tidak ada pengaruh yang menyebabkan air tersebut berubah, misalnya tercampur najis tertentu.
2. Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, bisa dari besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci.
ADVERTISEMENT
Air ini juga makruh digunakan pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda. Namun, tak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian, air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.
3. Air Suci, namun Tidak Mensucikan (Air Musta’mal)
Air ini dzatnya suci, namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun najis. Hukum menggunakan air ini adalah makruh. Air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci disebut air musta’mal.
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi. Selain itu, air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
ADVERTISEMENT
Air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Sedangkan bila volume air tersebut mencapai dua qullah, maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air Mutanajjis
Air Mutanajjis adalah air yang terkena najis dan volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai minimal dua qullah, tetapi berubah salah satu sifatnya seperti warna, bau, dan rasa karena terkena najis.
Air yang sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis, meskipun tidak ada sifatnya yang berubah. Sedangkan air yang banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis jika memang berasal dari air bumi atau air langit.
(IPT)