Konten dari Pengguna

Pensiun Dosen Umur Berapa? Ini Batasan Usia Pensiun Dosen PNS

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dosen yang sedang mengajar. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dosen yang sedang mengajar. Foto: Pexels

Pensiun dosen umur berapa? Batas usia pensiun untuk dosen dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Berdasarkan peraturan tersebut, dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya apabila sudah mencapai batas usia pensiun. Lantas, berapa usia pensiun dosen?

Pensiun Dosen Umur Berapa?

Ilustrasi dosen PNS yang sedang mengajar. Foto: Pexels

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat (4) dan ayat (5), ketentuan batas usia pensiun dosen antara lain sebagai berikut:

  1. Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 tahun.

  2. Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 tahun.

  3. Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai dosen apabila telah mencapai batas usia pensiun.

Jadi, batas umur pensiun untuk dosen berstatus PNS adalah 65 tahun, sedangkan dosen dengan jabatan akademik profesor dapat diperpanjang usia pensiunnya hingga 70 tahun sesuai dengan kebutuhan.

Batas usia pensiun untuk dosen PNS yang menduduki jabatan profesor juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 72 ayat (4). Peraturan ini menyatakan bahwa dosen dengan batas usia pensiun 70 tahun secara otomatis berlaku bagi:

  1. Guru Besar/Profesor yang berusia 65 tahun pada tanggal 1 Agustus 2012 atau setelahnya.

  2. Guru Besar/Profesor yang masa perpanjangan Batas Usia Pensiunnya masih berlaku setelah tanggal 1 Agustus 2012.

  3. Guru Besar/Profesor yang usulan perpanjangan batas usia pensiunnya sedang dalam proses penilaian di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Ketentuan di atas merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Dalam peraturan tersebut, ketentuan mengenai batas usia dosen sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Dosen yang telah mencapai batas usia pensiun yaitu 56 tahun dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

  2. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang sampai dengan 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan guru besar, lektor kepala, dan lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi.

Baca juga: Kalkulator Dana Pensiun: Nabung 500 Ribu Sebulan, Pensiun Dapat Berapa?

Syarat Pensiun Dosen PNS

Ilustrasi dosen PNS. Foto: Pexels

Dosen yang berhak atas pensiun harus tercatat sebagai PNS yang berhenti secara hormat. Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), adapun beberapa syarat pensiun untuk dosen PNS, di antaranya:

  • Dosen PNS telah mencapai batas usia pensiun.

  • Dosen mengajukan pensiun atas permintaan sendiri.

  • Tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hasil pengujian oleh tim penguji kesehatan.

  • Perampingan struktur organisasi yang mengakibatkan pensiun dini.

  • Dosen dijatuhi hukuman disiplin.

  • Dosen diberhentikan dengan hormat karena alasan tertentu.

Itulah informasi mengenai pensiun dosen umur berapa dan beberapa persyaratannya yang dapat dipahami.

(SFR)