Konten dari Pengguna

Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor, Begini Cara Mengatasinya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Juni 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penyesuaian data kualifikasi di SIKAP. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyesuaian data kualifikasi di SIKAP. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
“Penyedia tidak memenuhi syarat verified vendor” menjadi kendala yang dialami penyedia produk saat ingin memperbaharui e-catalog LKPP. Pesan error tersebut muncul karena penyedia belum melakukan penyesuaian data kualifikasi di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
ADVERTISEMENT
e-Catalog atau katalog elektronik adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan aplikasi e-katalog, lembaga pemerintah bisa mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan dengan mudah, cepat, transparan, dan tercatat secara elektronik.
Proses pemesanan barang/jasa melalui e-catalog juga sangat mudah karena informasi yang ditampilkan sudah sangat lengkap. Katalog elektronik LKPP memuat informasi terkait jenis barang/jasa, spesifikasi teknis, nilai TKDN, negara asal, dan harganya.

Cara Mengatasi Penyedia Tidak Memenuhi Syarat Verified Vendor

Ilustrasi penyesuaian data kualifikasi di SIKAP. Foto: Pexels.
Cara mengatasi error “penyedia tidak memenuhi syarat verified vendor” di e-catalog adalah memenuhi persyaratan data kualifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Data kualifikasi penyedia katalog elektronik telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini data-data yang diperlukan:
ADVERTISEMENT
Perubahan data kualifikasi penyedia katalog elektronik dapat dilakukan di situs SIKaP. Ada empat tahapan yang perlu dilakukan, yakni mengupdate NPWP/KSWP, memverifikasi NIB, memverifikasi Akta Pendirian, serta menyinkronkan dara SIKaP ke e-Catalog LKPP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Update data NPWP dan KSWP

Cara update data NPWP dan KSWP dilakukan di menu “Identitas” situs SIKaP. Caranya, pilih menu Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan klik opsi “Cek NPWP”. Pastikan data NPWP di SIKAP dan DJP sama, lalu klik “Validasi”. Setelah itu, update KSWP dengan langkah yang sama.
ADVERTISEMENT

2. Verifikasi data NIB

Penyedia pengadaan barang e-catalog juga harus memverifikasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui menu “Izin Usaha”. Proses verifikasi dilakukan dengan opsi “Ubah”, lalu pilih “Update Data OSS” dan klik “Simpan”.

3. Update Data Akta Pendirian/Perubahan

Perusahaan vendor e-catalog juga harus meng-update akta pendirian/akta perubahan. Proses verifikasi dilakukan dengan memilih opsi “Tarik Akta NIB”. Nantinya, layar akan menampilkan informasi akta dari BKPM dan SIKAP, lalu klik “Simpan”.

4. Sinkronisasi Data ke e-Katalog

Penyedia e-catalog LKPP yang telah mengecek kualifikasi data di SIKaP perlu menyinkronkan data ke e-Catalog agar dapat memperbaharui katalog produknya. Sinkronisasi dapat dilakukan di menu “Profil”. Cari menu “Pengaturan” klik “Informasi Penyedia”, lalu pilih “Sinkronisasi SIKaP” untuk memverifikasi data vendor.
(GLW)