Konten dari Pengguna

Peradilan Semu: Pengertian dan Tahapannya dalam Ilmu Hukum

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peradilan semu. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peradilan semu. Foto: Unsplash.

Peradilan semu adalah salah satu kegiatan dalam pembelajaran mahasiswa hukum. Istilah ini juga dikenal dengan nama moot court atau pseudo court.

Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya. Praktik ini diselenggarakan saat mahasiswa memasuki semester 4 dan semester 6.

Tujuan dari peradilan semu untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari. Hal ini juga bertujuan untuk membiasakan mahasiswa dengan atmosfer persidangan di ruang pengadilan.

Agar lebih memahami lebih jauh apa itu peradilan semu, simak ulasan berikut!

Apa Itu Peradilan Semu?

Ilustrasi peradilan semu. Foto: Unsplash.

Dikutip dari laman Law, pengadilan semu adalah praktik mencontoh proses pengadilan pada yurisdiksi peradilan tertentu dengan bermain peran.

Dalam praktiknya, mahasiswa akan dibagi menjadi dua tim, yakni penuntut dan pembela. Ada juga yang akan berperan sebagai hakim dan menyusun tata tertib selama persidangan.

Selama moot court berlangsung, mahasiswa akan melakukan adu argumentasi tentang suatu kasus. Contoh kasusnya bisa diambil dari kejadian nyata (riil) maupun bersifat rekaan (hipotetik).

Kegiatan moot court digelar secara terbuka untuk mengetahui minat publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam proses peradilan.

Tahapan Peradilan Semu

Ilustrasi peradilan semu. Foto: Unsplash.

Kegiatan peradilan semu dilakukan ke dalam empat tahapan. Inilah penjelasannya sebagaimana dirangkum dari bukel Hukum Pidana Internasional dan Perempuan: Belajar lewat Pengadilan Semu (Moot Court) oleh Tim Komnas Perempuan.

1. Persiapan

Pada tahap persiapan peradilan semu, panitia harus melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Menyusun TOR (Terms of Reference), kurikulum pendidikan, dan pengembangan metode pendidikan.

  • Melakukan penguatan konsep yang dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan untuk memahami konsep kejahatan internasional, termasuk unsur-unsur kejahatan dan yurisprudensi yang telah berkembang.

  • Menyiapkan kasus-kasus yang akan disidangkan dengan menggunakan modus pertanggungjawaban individu, joint criminal enterprise, dan pertanggungjawaban komando.

  • Menyusun prosedur sidang.

2. Mengambil pernyataan saksi

Peserta perlu mengambil pernyataan saksi atau witness statement dan mengumpulkan dokumen pendukung. Witness statement bisa didapatkan dengan melakukan wawancara saksi dan korban.

3. Membagi tim kerja

Setelah itu, mahasiswa membagi tim kerja peradilan semu ke dalam tiga kelompok, yakni hakim, jaksa penuntut, dan pembela. Pada tahap ini, akan ditetapkan tim pemain yang mencakup terdakwa, saksi korban, saksi ahli, dan panitera untuk masing-masing persidangan.

4. Gladiresik prosedur pengadilan

Panitia akan mengadakan gladi resik persidangan. Setelah itu, barulah peradilan semu atau moot court digelar. Praktik peradilan semu umumnya dilaksanakan selama 100 menit dari awal persidangan hingga putusan.

(GLW)