Perangkingan PPPK Teknis 2023, Pahami Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perangkingan PPPK Teknis 2023 merupakan sistem penilaian yang menentukan apakah peserta lolos seleksi atau tidak. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami ketentuannya.
Merujuk SE Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, proses rekrutmen PPPK Teknis 2023 kini berada pada tahap seleksi Kompetensi.
Seleksi kompetensi adalah tahap terakhir dari proses perekrutan PPPK 2023. Tes digelar secara luring pada 10 November hingga 4 Desember 2023. Nilai tes kompetensi peserta kemudian diolah dan hasilnya akan diumumkan pada 6 Desember 2023 mendatang.
Adapun pengolahan nilai seleksi kompetensi dilakukan dengan sistem rangking. Dengan kata lain, peserta harus melampaui passing grade dan berada di peringkat atas agar dapat diangkat menjadi PPPK.
Bagaimana ketentuan perangkingan PPPK Teknis 2023? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
Perangkingan PPPK Teknis 2023
Sistem perangkingan PPPK Teknis 2023 telah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, seleksi PPPK Teknis dibedakan menjadi dua, yakni PPPK Teknis khusus dan PPPK Teknis umum.
PPPK Teknik umum dibuka untuk seluruh masyarakat. Sementara PPPK Teknis Khusus ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan. Kebutuhan PPPK Teknis umum berkisar 20 persen dan PPPK Teknik khusus 80 persen.
Peserta PPPK Teknis 2023, baik umum atau khusus akan melalui dua tahap seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Setelah Kompetensi terdiri dari empat jenis tes, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, serta wawancara.
Hasil tes peserta akan diolah menggunakan sistem peringkat. Berikut aturan perangkingan PPPK Teknis 2023:
Peserta kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika mencapai peringkat terbaik.
Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-Il yang berperingkat terbaik.
Jika kuota PPPK Teknis khusus belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Jika masih ada kuota pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
Jika masih terdapat kuota pada Instansi pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.
Pengisian kebutuhan pada instansi pusat berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
Jadwal PPPK Teknis 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023
Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.
(GLW)
