Konten dari Pengguna

Perangkingan SKD CPNS: Ketentuan dan Jadwal Pengumuman

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SKD CPNS 2023. Foto: ANTARA.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKD CPNS 2023. Foto: ANTARA.

Perangkingan SKD CPNS merupakan sistem penilaian yang menjadi penentu apakah peserta lanjut ke tahap seleksi selanjutnya. Perangkingan diurutkan dari jumlah total skor tes terbesar hingga terkecil.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta yang dilakukan secara luring melalui metode Computer Assisted Test (CAT). Tes tersebut berisi 110 soal yang terdiri dari tiga materi, yakni Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

Setiap materi memiliki nilai batas minimum atau passing grade yang perlu dicapai. Namun, mencapai passing grade saja tidak cukup untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Supaya lolos SKB, peserta harus mengerjakan soal dengan baik sehingga mampu mencapai passing grade sekaligus berada di peringkat atas.

Syarat Perangkingan SKD CPNS 2023

Ilustrasi SKD CPNS. Foto: ANTARA.

Ketentuan dan syarat perangkingan SKD CPNS tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut beberapa ketentuan perangkingan SKD CPNS 2023.

  • Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade). Dengan kata lain, jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang diperlukan. Sebagai contoh, jumlah formasi Ahli Pertama-Pranata Keadilan di Mahkamah Agung hanya 2 orang. Maka peserta yang dapat mengikuti SKB adalah 6 orang.

  • Bagi pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Dengan kata lain, perangkingan dilakukan dari nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi ke terendah.

Jadwal Pengumuman Hasil SKD 2023

Ilustrasi SKD CPNS 2023. Foto: ANTARA

Merujuk SE Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah dimulai sejak 9 November hingga 18 November mendatang.

Hasil tes SKD bisa langsung diketahui oleh pelamar setelah selesai mengerjakan soal. Namun perangkingan dan pengolahan nilai baru akan dilakukan pada 16 - 19 November.

Sementara hasilnya diumumkan pada 20 - 22 November 2023. Berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

  • Masa Sanggah: 23-25 November 2023

  • Jawab Sanggah: 23-27 November 2023

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023

  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023

  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

  • Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024

  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024

  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024

(GLW)