Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana
12 Februari 2024 8:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah alat bukti dan barang bukti seringkali digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Perbedaan alat bukti dan barang bukti terletak pada bentuk atau wujudnya.
ADVERTISEMENT
Keberadaan alat bukti dan barang bukti sangat penting dalam penegakan hukum. Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran peristiwa pidana maupun perdata.
Simak ulasan di bawah ini untuk memahami apa yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti serta perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti
Pembuktian adalah tahap terpenting dari persidangan pidana dan perdata. Pada tahap ini diperlukan alat bukti dan barang bukti untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil dan dakwaan.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jantho, alat bukti adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk digunakan dalam membuktikan adanya pelanggaran atau tindak kriminal.
Sementara barang bukti adalah barang yang digunakan untuk mengungkap pelanggaran hukum. Barang bukti berperan sebagai pendukung alat bukti.
ADVERTISEMENT
Berikut ini perbedaan alat bukti dan barang bukti yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Bentuk
Ketentuan terkait alat bukti apa saja yang sah diatur dalam Pasal 184 ) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa alat bukti terdiri dari:
Sementara itu, KUHAP tidak menyebutkan secara spesifik apa saja yang dimaksud barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita.
ADVERTISEMENT
2. Syarat
Suatu alat bukti harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat digunakan secara sah dalam upaya pembuktian pelanggaran hukum. Berikut ini syarat sah alat bukti berdasarkan jenisnya.
Keterangan saksi dianggap sah apabila orang yang bersaksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, jika jumlahnya kurang dari dua orang, keterangan saksi dianggap tidak bisa dijadikan alat bukti.
Keterangan ahli dianggap sah apabila orang yang ditunjuk mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan yang memadai untuk memberikan keterangan terkait suatu perkara.
Alat bukti surat dianggap sah apabila memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
Keterangan terdakwa dianggap sah apabila disampaikan sendiri di muka sidang pengadilan. Selain itu, terdakwa juga harus mengalami kejadian atau peristiwa itu secara langsung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, suatu barang bukti dapat dikatakan sah jika diperkuat dengan keterangan saksi atau keterangan terdakwa.
(GLW)