Konten dari Pengguna

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti. Foto: Pexels.

Istilah alat bukti dan barang bukti seringkali digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Perbedaan alat bukti dan barang bukti terletak pada bentuk atau wujudnya.

Keberadaan alat bukti dan barang bukti sangat penting dalam penegakan hukum. Keduanya sama-sama dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran peristiwa pidana maupun perdata.

Simak ulasan di bawah ini untuk memahami apa yang dimaksud dengan alat bukti dan barang bukti serta perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Ilustrasi perbedaan alat bukti dan barang bukti. Foto: Pixabay.

Pembuktian adalah tahap terpenting dari persidangan pidana dan perdata. Pada tahap ini diperlukan alat bukti dan barang bukti untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil dan dakwaan.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jantho, alat bukti adalah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperkenankan untuk digunakan dalam membuktikan adanya pelanggaran atau tindak kriminal.

Sementara barang bukti adalah barang yang digunakan untuk mengungkap pelanggaran hukum. Barang bukti berperan sebagai pendukung alat bukti.

Berikut ini perbedaan alat bukti dan barang bukti yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Bentuk

Ketentuan terkait alat bukti apa saja yang sah diatur dalam Pasal 184 ) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa alat bukti terdiri dari:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli

  • Surat

  • Petunjuk

  • Keterangan terdakwa.

Sementara itu, KUHAP tidak menyebutkan secara spesifik apa saja yang dimaksud barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita.

  • Benda atau tagihan terdakwa yang diduga diperoleh dari tindakan pidana baik sebagian atau seluruhnya.

  • Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.

  • Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.

  • Benda dibuat secara khusus untuk melakukan tindak pidana.

  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

2. Syarat

Suatu alat bukti harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat digunakan secara sah dalam upaya pembuktian pelanggaran hukum. Berikut ini syarat sah alat bukti berdasarkan jenisnya.

  • Keterangan saksi

Keterangan saksi dianggap sah apabila orang yang bersaksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, jika jumlahnya kurang dari dua orang, keterangan saksi dianggap tidak bisa dijadikan alat bukti.

  • Keterangan ahli

Keterangan ahli dianggap sah apabila orang yang ditunjuk mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan yang memadai untuk memberikan keterangan terkait suatu perkara.

  • Surat

Alat bukti surat dianggap sah apabila memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.

  • Keterangan terdakwa

Keterangan terdakwa dianggap sah apabila disampaikan sendiri di muka sidang pengadilan. Selain itu, terdakwa juga harus mengalami kejadian atau peristiwa itu secara langsung.

Sementara itu, suatu barang bukti dapat dikatakan sah jika diperkuat dengan keterangan saksi atau keterangan terdakwa.

(GLW)