Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan antara Hadas dan Najis beserta Cara Bersucinya dalam Islam
26 Oktober 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah hadas dan najis seringkali dijumpai dalam perkara bersuci atau thaharah. Dalam Islam , dua hal tersebut sama-sama membuat seseorang tidak dapat melakukan ibadah seperti sholat, membaca Alquran, dan tawaf.
ADVERTISEMENT
Sebagian orang menganggap bahwa hadas dan najis merupakan hal yang serupa, padahal keduanya memiliki perbedaan. Hadas dan najis memiliki perbedaan yang mendasar jika dilihat dari pengertiannya dan cara bersucinya.
Lalu, seperti apa perbedaan antara hadas dan najis?
Perbedaan Hadas dan Najis dan Cara Bersucinya
Berbedaan antara hadas dan najis bisa ditinjau dari macam dan cara bersucinya, yaitu:
Hadas dan Cara Bersucinya
Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Tim Ganesha Operation, hadas adalah status hukum yang dialami seseorang sehingga menghalanginya untuk melakukan suatu ibadah. Hadas juga digolongkan menjadi hadas besar dan hadas kecil.
Adapun contoh dari hadas kecil adalah keluar sesuatu dari kubul atau dubur, bersentuhan langsung antara kulit perempuan dan laki-laki baligh yang bukan makhram, serta hilangnya kesadaran seperti tidur, gila, pingsan dan mabuk. Sedangkan contoh dari hadas besar yakni darah menstruasi, nifas, air mani, dan hubungan suami istri.
ADVERTISEMENT
Hadas dapat diangkat atau dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib , dan tayamun . Selain itu, umat Muslim juga diharuskan berniat agar tubuh kembali dalam keadaan suci.
Allah sangat menekankan pentingnya untuk bersuci dari hadas seperti dalam firman-Nya berikut ini:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (QS Al Maidah: 6)
ADVERTISEMENT
Najis dan Cara Bersucinya
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII oleh H. Ahmad Ahyar, dkk., najis adalah sesuatu yang dihukumi kotor oleh syariat Islam dengan tiga tingkatan. Cara penyuciannya di setiap tingkatan juga memiliki perbedaan. Adapun tingkatan najis adalah sebagai berikut:
Najis Mukhafafah adalah najis yang ringan. Contohnya air kencing bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi. Sementara cara menyucikannya dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis.
Najis Mutawasitah merupakan najis dengan tingkatan sedang. Contohnya air seni, tinja, bangkai, air susu hewan yang diharamkan dimakan dagingnya, dan khamar. Najis Mutawasitah juga dibagi menjadi dua jenis, yakni:
ADVERTISEMENT
Najis Mugallazah ialah najis yang paling tinggi tingkatannya. Contohnya air liur hewan seperti anjing dan babi. Cara menyucikannya memerlukan cara-cara khusus dan tepat seperti dicuci dengan air tujuh kali dan menggunakan tanah.
(IPT)