Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut OJK
17 November 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada dua sistem perbankan yang berlaku di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Meski sama-sama diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keduanya memiliki perbedaan dari segi orientasi maupun sistem operasionalnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
Prinsip tersebut telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan menjunjung keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram.
Sementara itu, bank konvensional diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional dan mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional. Berbeda dengan bank syariah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, bank konvensional dijalankan berdasarkan hukum formil negara.
Selain dari pengertiannya, perbedaan kedua bank tersebut juga dapat dilihat dari beberapa aspek lainnya. Berikut perbedaan bank syariah dan bank konvensional menurut OJK.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
1. Sistem Operasional
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada sistem operasional yang berlaku. Jika bank konvensional menggunakan sistem bunga, bank syariah memakai sistem bagi hasil, margin keuntungan, dan fee.
Nasabah kredit di bank konvensional harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh pihak sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Dengan kata lain, pembayaran bunga sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun selama nasabah masih dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.
Sementara pada bank syariah, margin keuntungan untuk bank yang telah disepakati bersama serta ditambahkan pada pokok pembiayaan, berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Itu sebabnya pada bank syariah ada kemungkinan untung atau rugi, berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan asumsi selalu untung.
ADVERTISEMENT
2. Besaran Bunga
Besaran bunga di bank konvensional tetap, tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Berbeda dengan besaran bagi hasil di bank syariah yang berubah-ubah mengikuti kinerja usahanya.
3. Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil
Pembayaran bunga pada bank konvensional tetap seperti apa yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Lain halnya dengan bagi hasil bank syariah yang disesuaikan pada keuntungan proyek. Jika proyek tidak mendapatkan keuntungan, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4. Kehalalan
Seperti yang dijelaskan, bank syariah dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Akad yang dilakukan juga memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, sehingga kehalalannya sudah terjamin.
Sebaliknya, eksistensi bunga pada bank konvensional diragukan kehalalannya. Dalam Islam, bunga tersebut dapat dikategorikan sebagai riba yang diharamkan.
ADVERTISEMENT
(ADS)