Konten dari Pengguna

Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI, Manfaat hingga Besar Iuran

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 November 2023 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang sakit. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang sakit. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI yang paling mendasar terletak pada penerima manfaat. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional sebagai wujud tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyatnya.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua yakni non penerima bantuan iuran (Non PBI) dan penerima bantuan iuran (PBI).
BPJS Non PBI adalah jaminan kesehatan untuk masyarakat yang mampu dari segi ekonomi. Sedangkan BPJS PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

Ilustrasi sakit. Foto: Unsplash.
Selain penerima manfaat, perbedaan BPJS PBI dan BPJS Non PBI terletak dari beberapa faktor berikut.

1. Sistem pembayaran

Iuran BPJS Non PBI dibayarkan setiap bulan oleh peserta maupun perusahaan tempat peserta bekerja. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet.
Bagi peserta BPJS PBI, iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, peserta tidak perlu membayar tagihan lagi dan dapat berobat secara gratis.

2. Besar iuran

Besar iuran BPJS PBI dan Non PBI juga berbeda-beda. Iuran BPJS Non PBI dibedakan sesuai tingkatan kelasnya, yakni kelas I Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 35 ribu.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, biaya BPJS kelas III Rp 42 ribu, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu.
Adapun biaya BPJS PBI per bulannya sama dengan BPJS Non PBI kelas III. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

3. Pendaftaran

Mereka yang ingin menjadi peserta BPJS Non PBI bisa mendaftar secara mandiri lewat JKN Mobile.
Proses dan persyaratannya juga tidak rumit, peserta hanya perlu mengisi data diri berupa NIK dan KK. Akan tetapi, ini tidak berlaku untuk peserta BPJS PBI.
Pendaftaran anggota BPJS PBI hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dinas sosial setempat.

4. Kelas Perawatan

Peserta BPJS Non PBI dapat memilih jenis kelas perawatan kelas 1, 2, dan 3. Sedangkan kelas perawatan anggota BPJS Non PBI ditentukan oleh pemerintah yakni kelas 3.
ADVERTISEMENT

5. Fasilitas Kesehatan

Perbedaan kelas perawatan juga mempengaruhi fasilitas yang akan didapatkan. Peserta BPJS Non PBI bebas memilih fasilitas kesehatan yang terdekat sesuai wilayah domisili mereka.
Selain itu, peserta BPJS Non PBI juga memiliki kesempatan untuk naik kelas perawatan apabila ruang rawat inap pada tingkatannya sedang penuh.
Sementara peserta BPJS PBI hanya akan mendapatkan akses berobat ke fasilitas tingkat satu seperti puskesmas saja. Anggota juga tidak bisa naik kelas perawatan apabila faskes penuh.
(GLW)