Perbedaan Domisili dan Alamat KTP untuk Keperluan Administrasi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Domisili dan alamat KTP merupakan istilah yang sering ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Keduanya juga dianggap sebagai bagian dari informasi pribadi. Lalu, apa perbedaan domisi dan alamat KTP?
Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), domisi dan alamat KTP adalah informasi yang memudahkan seseorang dalam melakukan hak maupun kewajibannya sebagai warga negara.
Domisi dan alamat KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam kehidupan sehari-hari, seperti membayar pajak, membuka rekening tabungan, mengurus pernikahan, tuntutan hukum, pemilihan umum, perceraian, dan masih banyak lagi.
Untuk melancarkan urusan-urusan tersebut, domisi dan alamat KTP sebaiknya disamakan. Namun, sebagian orang dengan keadaan tertentu dapat memiliki domisi dan alamat KTP yang berbeda.
Bagi Anda yang masih bingung dengan perbedaan domisi dan alamat KTP, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Domisili
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya “tempat tinggal”.
Dalam laman resminya, Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan lebih lanjut bahwa domisili merujuk kepada alamat tinggal sekarang atau alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal. Domisili seseorang bisa sama ataupun berbeda dengan alamat KTP-nya.
Sebagai contoh, seseorang memutuskan tinggal di Jakarta untuk bekerja, namun KTP yang ia miliki masih tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Bandung. Dalam kondisi seperti ini, domisili orang tersebut adalah Jakarta, bukan Bandung.
Pengertian Alamat KTP
Masih berdasarkan pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), alamat adalah tempat tinggal seseorang, sehingga alamat KTP dapat diartikan sebagai tempat tinggal seseorang yang tercatat di KTP.
Menurut Disdukcapil, alamat yang tercantum dalam KTP biasanya disesuaikan dengan tempat di mana kartu tersebut dibuat. Sebagian orang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan domisilinya. Namun, alamat KTP dapat diurus dan diganti agar sama dengan domisili.
Perbedaan Domisili dan Alamat KTP
Mengacu pada pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa domisi dan alamat KTP adalah dua istilah yang memiliki perbedaan maksud. Domisili lebih merujuk kepada alamat tempat tinggal sekarang, sedangkan alamat KTP adalah alamat yang tercatat di kartu tanda penduduk.
Alamat KTP dapat sama dengan domisili, begitu pula sebaliknya. Warga yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP diharuskan untuk mengurus surat keterangan domisili, sebab KTP-nya tidak dapat digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban di domisili tersebut.
Meski demikian, domisili dan alamat KTP sama-sama bagian dari syarat pencatatan sipil yang telah diatur dalam undang-undang. Setiap warga negara wajib melaporkan kependudukannya ke Disdukcapil daerah masing-masing guna mempermudah segala keperluan administrasi dalam kehidupan sehari-hari.
(AAA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud domisili?

Apa yang dimaksud domisili?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi.
Apa yang dimaksud dengan alamat KTP?

Apa yang dimaksud dengan alamat KTP?
Menurut KBBI, alamat adalah tempat tinggal seseorang, sehingga alamat KTP dapat diartikan sebagai tempat tinggal seseorang yang tercatat di KTP.
Ganti alamat KTP di mana?

Ganti alamat KTP di mana?
Pencatatan dan penggantian alamat KTP dapat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil daerah terkait.
