Konten dari Pengguna

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Menjelang Hari Pemungutan Suara, sebagian masyarakat masih belum mengetahui perbedaan DPT, DPTb, dan DPK. Padahal ketiga istilah tersebut cukup penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mengutip laman Bawaslu, DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPT merujuk pada daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun oleh KPU dari data pemilih Pemilu terakhir dan data Kemendagri.

Sementara DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar warga yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah ke TPS lain. Lalu, DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar nama warga yang punya hak pilih, namun belum terdata di DPT dan DPTb.

Ketiga kelompok tersebut memiliki hak pilih untuk mencoblos calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, dan partai politik. Aturan dan ketentuan yang ditetapkan KPU terhadap ketiga kelompok tersebut bisa disimak dalam artikel berikut.

Aturan Mengenai DPT, DPTb, dan DPK

Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA FOTO/Anis Efizudin

KPU dan Bawaslu telah menetapkan aturan terkait alur pencoblosan bagi DPT, DPTb, dan DPK. Bagi pemilih DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih wajib membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP yang sesuai dengan domisili pemilih. Nantinya, pemilih DPT bisa mendapatkan semua surat suara yang meliputi Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR RI, calon DPRD Provinsi, calon DPRD Kabupaten/Kota, dan calon DPD.

Sementara bagi DPTb yang ingin pindah ke TPS lain, wajib mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan. Pengajuan ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilih DPTb bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 sambil membawa form A5 dan e-KTP. Nantinya, DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

Khusus DPK, dibolehkan bagi mereka untuk memilih dengan menunjukkan bukti e-KTP di TPS yang seauai dengan alamat TPS. DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00-13.00.

Istilah dalam Kamus Pemilu

Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Selain DPT, DPTb, dan DPK, ada istilah lain yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilpres. Apa saja?

  • Dapil (daerah pemilihan): Batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif. Jumlah dapil DPR RI di Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil.

  • DCS (daerah caleg sementara): Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun masih mungkin diganti baik karena mundur, ditarik, atau gugur atas masukan masyarakat.

  • DCT (Daftar Caleg Tetap): Daftar orang yang memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, namun tidak dapat dilakukan pergantian atau mengundurkan diri.

  • DIP: Daftar Informasi Publik

  • DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

  • DP4: Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu

  • DPPh: Daftar Pemilih Pindahan

  • DPS: Daftar Pemilih Sementara

  • Incumbent/Petahana: pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran). Di-Indonesiakan jadi petahana. Seringkali salah dimaknai sebagai kepala daerah atau presiden yang mencalonkan di pemilu. Padahal tanpa mencalonkan pun presiden, kepala daerah, dewan, adalah incumbent/petahana.

  • Dana Kampanye: Sejumlah uang yang akan digunakan untuk berkampanye dengan segala bentuk seperti beriklan di media massa/sosial, membuat reklame alat peraga kampanye, pemberiaan uang transport/konsumsi, pemberian barang, dan lainnya kepada calon pemilih.

Baca juga: 5 Contoh Teks Pembukaan Ketua KPPS di Hari Pencoblosan

(MSD)